BENGKULU UTARA, BE - Setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengeluarkan surat imbauan pencegahan kampanye di luar jadwal yang disampaikan kepada seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Kabupaten BU. Kemudian surat permohonan penurunan serta penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu tahun 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten BU didampingi jajaran Bawaslu BU bergerak melakukan penertiban APS dan APK, pada Kamis pagi (9/11).
APS dan APK yang ditertibkan karena sudah ada materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut simbol, gambar atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
Komisioner Bawaslu BU Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Andi Wibowo disela penertiban tersebut mengatakan, patroli penertiban APS dan APK ini dilakukan pasca dikeluarkannya surat imbauan dari Bawaslu BU serta surat penetapan Bupati BU terhadap wilayah dilarang dipasang APK dan APS. Selanjutnya diminta kesadaran dari parpol peserta Pemilu dapat menertibkan atau menurunkan APS dan APK yang melanggar ketentuan.
"Ya, sesuai dengan imbau yang kita berikan kepada para Parpol agar dapat menurunkan APS dan APK secara mandiri 2 hari lalu. Maka dari itu, kita hari ini melakukan patroli penertiban bersama pihak Satpol PP Kabupaten BU," ujarnya.
Menurutnya, dari hasil patroli penertiban yang dilakukan tersebut memang masih banyak APK dan APS yang belum diturunkan secara mandiri oleh pihak parpol. Sehingga pihaknya bersama Satpol PP melakukan penertiban terhadap APK dan APS yang masih terpasang.
"Dari hasil Patroli penertiban memang masih ada beberapa APK dan APS yang masih terpasang, terutama di kawasan zona dilarangnya pemasangan APK," terangnya.
Lebih lanjut Andi pun menuturkan, setelah dilakukannya penertiban ini, pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta ia pun menyampaikan pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat jika menemukan adanya pemasang APK dan APS oleh pihak parpol. Karena jika masih ada APK dan APS yang dipasang masa dilarang kampanye dapat menjadi sebuah tindak pidana pelanggaran Pemilu.
"Yang jelas kita akan terus melakukan pemantauan, baik dari tingkat desa hingga kecamatan. Jika memang ada APK dan APS yang terpasang lagi tentu akan kita tindak. Karena ini dapat menjadi sebuah tindak pidana pelanggaran pemilu, bila masih ada parpol yang masih melanggar. Kita juga mengharapkan partisipasinya masyarakat jika ada menemukan bisa langsung melaporkan kepada kami," tandasnya.(127)