Paslon di BU Diingatkan Turunkan APK Secara Mandiri, Ini Batas Waktunya
Komisioner Bawaslu BU, Tahirin Jayadi --
harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengimbau, para tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati BU untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri. Imbauan penertiban secara mandiri tersebut dilakukan menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tepatnya 24 November hingga 26 November mendatang. Terutama APK yang berada di sepanjang jalan dan tempat fasilitas umum seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, poster, pamplet, brosur, bendera dan sejenisnya.
Komisioner Bawaslu BU, Tahirin Jayadi mengatakan, bahwa imbauan ini sudah disampaikan pada seluruh peserta pemilu. Dimana peserta Pemilu dilarang menggelar giat kampanye dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan APK pada masa tenang nanti.
"Ya, kami telah mengimbau kepada seluruh peserta Pilkada, terutama pada Paslon Bupati dan Wakil Bupati BU untuk menertibkan APK mereka secara mandiri dan dilarang menggelar giat kampanye dalam bentuk apapun termasuk pemasangan APK pada masa tenang nanti," ujarnya.
BACA JUGA:DKPP Benteng Optimalkan BBI Pagar Jati, Ini Targetnya
BACA JUGA:Disdukcapil Benteng Datangi Lansia dan ODGJ, Ini Tujuannya
Terkait hal ini, Tahirin menyampaikan, bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten BU sebagai leading sektor penertiban, sekaligus meminta untuk menjalin komunikasi dengan berbagai instansi yang akan dilibatkan.
"Sudah kita koordinasikan ke pihak KPU sekaligus telah dilakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait untuk membahas penertiban tersebut," ungkapnya.
Jika belum dilakukan penertiban secara mandiri dan tidak menghiraukan imbauan tersebut hingga tanggal 23 November, Tahirin pun menuturkan, maka pihak Bawaslu BU akan dilakukan eksekusi penertiban.
"Kami sudah menghimbau, kalau imbauan tidak diindahkan maka langkah yang kami lakukan yaitu dengan mengeksekusi penertiban," tukasnya.(afrizal)