Harianbengkuluekspress.id-Pada tahun ini, Pemerintah akan mengangkat semua honorer yang memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Tentu hal itu menjadi kabar gembira bagi para honorer. Sebab, gaji mereka akan setara dengan PNS. Sehingga, kesejahteraan mereka terjamin.
Terlebih lagi, pada tahun 2024 ini, gaji para PPPK juga mengalami kenaikan 8 persen.
Sehingga, para PPPK diharapkan dapat bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Euro 2024, 8 Negara Lolos ke Perempat Final, Berikut Daftar dan Jadwal Tandingnya
BACA JUGA:33 Personil Polres BS Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres
Adapun besaran gaji PPPK terbaru sesuai PP Nomor 11 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Golongan I masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500. sebelumnya Rp 1.794.900;
2. Golongan II masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;
3. Golongan III masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;
4. Golongan IV masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;
5. Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;
6. Golongan VI masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;
7. Golongan VII masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;
8. Golongan VIII masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;