Harianbengkuluekspress.id-Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK menegaskan bahwa dirinya tidak akan pandang bulu, jika ada anggota Polres Lebong dan Polsek jajaran diketahui terlibat atau bermain judi online (Judol), maka akan dilakukan penindakan secara tegas.
“Jika ada yang terlibat maka tidak akan segan ditindak secara etik sampai pidana,” sampainya,
Lanjut Kapolres, peringatan terhadap judol sendiri sudah disampaikan secara serentak kepada seluruh jajaran anggota Polri termasuk anggota Polri di Polres Lebong dan Polsek jajaran. Untuk tidak ada anggota Polri yang terlibat Judol.
“Itu sudah disampaikan langsung Pak Kapolri melalui Kadiv Propam,” ucapnya.
BACA JUGA:Bank BCA Buka Lowongan Kerja Terbaru, Berikut Syaratnya
Ditambahkan Kapolres, sebelumnya handphone milik anggota Polres Lebong dan jajaran sudah dilakukan pemeriksaan dan memang tidak ada ditemukan adanya anggota Polri yang terlibat Judol, namun tidak menutup kemungkinan ada anggota Polres Lebong dan jajaran yang melakukan Judol.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan dan memang tidak ada ditemukan yang bermain Judol,” jelasnya.
Meskipun demikian ucap Kapolres, dirinya telah memerintahkan Sipropam untuk melakukan pemeriksaan secara berkelanjutan, terhadap handphone yang dimiliki anggota Polres Lebong dan jajaran dan bukan hanya handphone yang sedang dipegang anggota, tetapi periksa juga yang lainnya.
“Karena tidak menutup kemungkinan, handphone ada yang lebih dari satu,” ujarnya.
Jangan sampai ucap Kapolres, anggota Polri yang diperintahkan untuk memberantas perjudian baik itu judi online maupun judi langsung, ternyata para pelaku perjudian merupakan anggota Polri itu sendiri, sehingga hal tersebut dapat mengikis kepercayaan masyarakat Lebong kepada anggota Polri.
BACA JUGA:Optimalkan Kinerja Instansi, Biro Humas Lakukan Evaluasi Strategi Komunikasi
BACA JUGA:Copa Amerika 2024, 8 Negara lolos ke Perempat Final, Berikut Jadwal Tandingnya
“Berikanlah contoh kepada masyarakat, jangan menjadi pelakunya,” pesannya.
Dalam kesempatan ini juga, Kapolres meminta kepada masyarakat di Kabupaten Lebong untuk bisa melaporkan jika mengetahui adnaya aktifitas perjudian online beserta buktinya. Sehingga anggota Polres Lebong dan jajaran bisa melakukan penindakan.