Harianbengkuluekspress.id - Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil mengamankan, SA (45) warga Jalan Gerak Alam Gang Damai Rt 012 Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna. Ditahannya SA sendiri telah melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap Yunita Helpi (42) yang tidak lain adalah istrinya sendiri.
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasatreskrim AKP Susilo SH MH menyampaikan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada 22 Juni 2024 lalu, sekira pukul 05.47 WIB di rumah pelaku dan korban di jalan Gerak Alam.
Atas kejadian tersebut Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS langsung bergerak cepat mengamankan pelaku KDRT tersebut.
"Iya benar, telah terjadi kekerasaan dalam rumah tangga. Sekitar pukul 05.47 WIB, terlapor tiba di rumah dalam kondisi terpengaruh minuman keras (Miras, red) kemudian langsung memarahi dan memukul korban," ujar Susilo kepada BE, Rabu 3 Juli 2024.
BACA JUGA:Kades Diminta Sinkronkan Program, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Supervisor dan Fasilitator Dinsos Dievaluasi
Lebih lanjut, Susilo mengatakan di bawah pengaruh miras, pelaku nekat membenturkan kepala korban ke tiang rumah. Bahkan tidak sampai di situ, pelaku juga kembali memukuli korban yang merupakan istrinya.
"Tidak berhenti sampai di sana saja. Terlapor juga mengambil pisau dan mengancam akan membunuh korban," katanya.
Susilo menyampaikan atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di bagian tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan. Pelapor melaporkan kejadian tersebut k pihak berwajib guna penanganan lebih lanjut.
"Pada Selasa 2 Juli 2024 kemarin sekira pukul 02.00 WIB, Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi keberadaan pelaku TP KDRT dirumahnya," sampainya.
BACA JUGA:Pembangunan Irigasi Padang Segaro Capai Segini
Akhirnya Tim Totaici Sat Reskrim menuju ke tempat keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku, serta membawa pelaku ke mako Polres BS.
"Pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan. Pelaku langsung digiring untuk dimintai keterangan lebih lanjut," sambungnya.
Adapun pasal disangkakan kepada pelaku, yaitu Pasal 44 (1), yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Unruk kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh penyidik," pungkasnya. (Renald)