Supervisor dan Fasilitator Dinsos Dievaluasi
RENALD/BE Dinsos melakukan Rakor Evaluasi Triwulan 2 kepada Supervisor dan Fasilitator sehubungan dengan telah berakhirnya kegiatan Triwulan 2 sekaligus penyamaan persepsi dan pembahasan Kepmensos RI No 73 Tahun 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Triwulan ke 2. Adapun yang menjalani evalusi tersebut, yaitu supervisor dan fasilitator yang ada di Dinsos BS.
Hal tersebut dilakukan setelah berakhirnya kegiatan Triwulan ke 2 pada tahun 2024. Rakor tersebut juga dilakukan sebagai upaya untuk penyamaan persepsi dan pembahasan Kepmensos RI No 73 Tahun 2024.
Kepala Dinsos BS, Efredy Gunawan SSTP MSi menjelaskan Supervisor dan Fasilitator memang dilibatkan dalam rakor Evalusi tersebut di Aula Dinsos BS, Rabu 3 Juli 2024. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kinerja tenaga Dinsos yang ada, khususnya di Dinsos BS.
"Memang supervisor dan fasilitator terlibat di dalam evaluasi triwulan 2," ujar Efredy kepada BE.
BACA JUGA:48 Persen Aset Pemda Belum Bersertipikat, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Mancing di Teluk Sepang, Tenggelam, Kasi Operasi dan Siaga Basarnas Bengkulu Beberkan Penyebabnya
Lebih lanjut, Efredy menjelaskan Kemensos RI No 73 Tahun 2024 tentang mekanesme mengenai tata cara proses usulan data serta validasi dan validasi Data Terpadu Kemiskinan Sosial (DTKS). Sebab ada aturan baru dari kemensos tentang verifikasi dan validasi DTKS yang tertuang di Kemensos 73 tahun 2024
"Intinya bahwa desa dan kelurahan harus melaksanakan musyawarah desa atau musyawarah kelurahan untuk verifikasi dan validasi (Verval, red) data penerima bansos serta data DTKS tiap 3 bulan sekali" jelasnya.
Efredy mengatakan Verval memang penting dilakukan untuk mengecek data yang tidak layak lagi agar dicoret dari DTKS. Sehingga data yang layak menerima bansos dapat diusulkan dalam DTKS.
BACA JUGA:KPU BS Tunggu Juknis PKPU untuk Pelaksanaan Pilkada
"Dengan begitu penerima Bansos dengan data yang penerima bansos tepat sasaran, melalui musyawaraj desa (Musdes) dan musywarah kelelurahan (Muskel).
"Jiika ada warga di desa atau kelurahan yang layak nerima bansos PKH atau BPNT seperti fakir miskin, lansia miskin, yatim piatu miskin, disabilitas maka usulkan dalam musdes dan muskel agar masuk dalam DTKS penerima bansos," pintanya.
Bahkan jika ada Kades atau lurah yanh tidak mau melakukan musdes atau muskel. Maka mereka wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa data tidak ada yang diverval.
"Semua data tersebut harus diaploud dalam aplikasi SIKSNG oleh operator SIKSNG desa atau kelurahan," pungkasnya. (Renald)