Residivis pencurian di Bengkulu Ditangkap Saat Mabuk, Di Sini Lokasi Penangkapannya

IST/BE YA resedivis pencurian ditangkap Polsek Ratu Samban Polresta Bengkulu kembali terlibat pencurian dengan pemberatan.--

Harianbengkuluekspress.id - Polsek Ratu Samban Polresta Bengkulu menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial YA (17). Pemuda asal Kabupaten Kepahiang tersebut mencuri di rumah milik Mulyana (52) seorang pemulung warga Jalan Beringin, Kelurahan Padang Jati, Kota Bengkulu. 

Terduga pelaku melakukan aksi pencuriannya tanggal 31 Agustus 2024 lalu. Setelah polisi menerima laporan, dilakukan penyelidikan dan semua bukti mengarah pada YA. Akhirnya polisi ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis 28 November 2024. Penangkapan YA dibenarkan Kapolsek Ratu Samban, AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim, Ipda Wiyad.

"Terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial YA yang kami tangkap merupakan resedivis, sudah 3 kali keluar masuk penjara," jelas Kapolsek. 

Terduga pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela samping rumah. Karena sudah ahli mencuri, terduga pelaku tidak kesulitan mencari barang berharga milik korban.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, BPBD Siaga, Ini Kawasan Rawan Longsor di Kabupaten Kaur

BACA JUGA:Dorong Desa Tingkatkan PADes, Ini yang Dilakukan Dinas PMD Provinsi Bengkulu

Terduga pelaku menggasak 3 unit handphone dan uang tunai Rp 3 juta yang disimpan dirumah korban. Berhasil mencuri handphone, pelaku kemudian menjual handpone di forum jual beli facebook. Terduga pelaku mendapatkan uang Rp 1,6 juta dari hasil menjual barang curian. Semua uang hasil pencurian digunakan pelaku memenuhi kebutuhan sehari-hari dan senang-senang sampai mabuk-mabukan. 

"Uangnya digunakan untuk foya-foya minum-minuman keras," imbuh Kapolsek.

Cukup lama polisi menyelidiki kasus pencurian melibatkan YA. Setelah mendapatkan banyak bukti, polisi mencari keberadaan YA. Sebelum ditangkap, polisi mendapatkan informasi pelaku masih berada di Kota Bengkulu. Tepatnya di kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Saat ditelusuri, pelaku YA ternyata berada di salah satu warung tuak yang ada di jalan loncor kawasan Pulau Baai. Setelah dipastikan target adalah YA, penangkapan dilakukan.

"Saat ditangkap yang bersangkutan sedang mabuk, ditangkap disalah satu warung tuak di Jalan loncor," pungkas Kapolsek.

BACA JUGA:4 Desember, Pleno Kota, KPU Tetapkan Paslon Wali Kota Bengkulu Terpilih

Atas perbuatannya tersebut, YA dipersangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan