Pegawai Kementerian PPPA Tersenyum Bahagia, Tunjangan Kinerjanya Naik, Segini Nominalnya

Jumat 05 Jul 2024 - 10:40 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Saat ini pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tersenyum bahagia. Sebab, Presiden Jokowi menyetujui kenaikan tunjangan kinerjanya.

Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) ini merupakan kenaikan tukin pertama sejak tahun 2015.

Kepastian kenaikan tukin pegawai Kementerian PPPA tersebut setelah Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2024 yang diteken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi0 pada 2 Juli 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp 2,53 juta hingga Rp 33,24 juta.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Lakukan Uji Publik RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen, Ini Tujuannya

BACA JUGA:2 Lembaga Survey Cabup Rejang Lebong, Ini Hasilnya, Siapa Lebih Unggul ?

Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dijabat Bintang Puspayoga, tukin diberikan sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan kementerian.

Sehingga, Bintang mendapatkan tukin Rp 49.860.000 per bulan. Perhitungan itu didapat dari tukin tertinggi Rp 33.240.000 x 150%.

Adapun besaran tukin yang diterima pegawai di Kementerian PPPA, yaitu:

- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 26.324.000

- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500, sebelumnya Rp 20.695.000

- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000, sebelumnya Rp 14.721.000

- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000, sebelumnya Rp 11.670.000

- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000, sebelumnya Rp 8.562.000

- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000, sebelumnya Rp 7.271.000

Kategori :