Harianbengkuluekspress.id-Mulai 1 Agustus 2024, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menerapkan syarat baru penutupan rekening dormant bagi nasabah BRI.
Rekening dormant adalah rekening pasif yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam jangka waktu tertentu.
Adanya kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah. Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal.
Syarat rekening dormant ditutup otomatis Hendy menjelaskan, suatu rekening BRI otomatis menjadi dormant atau pasif jika dalam 180 hari tidak ada transaksi apa pun, tanpa melihat nominal saldonya.
BACA JUGA:Mulai 1 Agustus 2024, Ini Syarat Baru Penutupan Rekening Dormant Nasabah BRI
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah Berpotensi Terjadinya Bencana Hidrometeorologi Hari Ini, Berikut Daftarnya
Artinya, selain biaya admin tabungan dan kartu, nasabah yang tidak bertransaksi, termasuk kredit dan debit, selama sekitar enam bulan akan berubah status rekeningnya menjadi pasif.
Selanjutnya, rekening tabungan yang berstatus pasif dan memiliki saldo di bawah ketentuan saldo minimum, akan tertutup secara otomatis.
Adapun ciri-ciri rekening dormant atau pasif, yaitu
1. Saat nasabah akan menggunakannya untuk bertransaksi,Tertulis "rekening dormant" atau "rekening pasif" saat gagal bertransaksi lewat anjungan tunai mandiri (ATM)
2. Nasabah tidak bisa menerima transfer uang dari rekening lain, sehingga transaksi gagal Saat melakukan setor tunai di mesin cash deposit machine (CDM), layar menunjukkan dana yang disetor gagal masuk rekening.
Jika jika terdapat nasabah yang mengalami rekening dormant, BRI telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabahnya.
Caranya, yakni dengan segera mengaktifkan kembali rekening pasif melalui kantor BRI terdekat.
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Cuaca Ekstrem Hari Ini, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Update Harga Emas, Senin 8 Juli 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian