Guru Lulus PPG Wajib Tahu, Ini Syarat Aktivasi Pembukaan Nomor Rekening Tunjangan Profesi Guru

Syarat aktivasi pembuatan rekening tunjangan profesi guru -Istimewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Ini kabar penting bagi para guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun ini.
Pasalnya, tahun ini merupakan untuk pertama kalinya akan membuka rekening bank. Guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) diharuskan untuk membuka rekening bank.
Ini adalah langkah baru yang diberlakukan untuk mempermudah proses pencairan TPG kepada para guru.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyaluran tunjangan, serta memastikan bahwa dana TPG bisa langsung disalurkan ke rekening masing-masing guru.
Dengan adanya rekening bank, para guru juga diharapkan dapat lebih mudah mengakses dan mengelola tunjangan yang mereka terima.
Untuk memudahkan pembuatan rekening guru tersebut, pemerintah bekerja sama dengan Bank akan menyalurkan TPG guru sertifikasi, khususnya yang baru lulus sertifikasi dan akan menerima tunjangan pertama kali tahun ini.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Lepas Mudik Gratis Tujuan 5 Kota Besar di Indonesia
BACA JUGA:Bawa Mobnas Mudik Bakal Disanksi, Masyarakat Diminta Ikut Awasi
Sebelum membuka rekening, guru penerima TPG harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Guru yang memenuhi syarat akan terlihat di Info GTK masing-masing. Jika data di Info GTK sudah valid, guru berhak menerima TPG. Info GTK akan valid jika guru sudah punya sertifikat pendidik, beban mengajar sesuai, dan persyaratan lain terpenuhi.
Bagi guru yang sudah memenuhi syarat, tahap selanjutnya adalah pencairan dana TPG dari pemerintah. Sebelum pencairan, biasanya Bank akan meminta persyaratan untuk membuka rekening Bank sebagai tempat menerima dana TPG.
Adapun berkas yang perlu disiapkan guru sertifikasi untuk membuka rekening Bank, antara lain:
* Form Pembukaan Rekening:
Form pembukaan rekening disiapkan oleh pihak Bank, guru sertifikasi hanya perlu mengisi data di kolom yang tersedia.