Harianbengkuluekspress.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu menyetop layanan angkutan sampah untuk Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall. Hal ini dikarenakan biaya retribusi yang selama ini ditarik tak mampu lagi dibayar oleh PTM.
"Kita memberikan pelayanan angkutan sampah sesuai dengan peraturan daerah berlaku, dan pengelola PTM tidak sanggup membayar. Artinya, pengelolaan sampah di sana bukan tanggung jawab kami lagi," ujar Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan, Senin 8 Juli 2024 ketika diwawancara BE.
Diketahui, besaran retribusi tersebut mengalami kenaikan yang mulai diberlakukan pada Mei 2024 lalu. Besaran tarif baru ini telah diatur dan disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Pengelola PTM dan Mega Mall tidak sanggup membayar retribusi sampah sesuai dengan Perda yang berlaku yaitu Rp 4,5 juta per bulan. Mereka sudah bersurat ke kami untuk mengelola sendiri," ungkapnya.
BACA JUGA:DPRD Evaluasi APBD 2023, Begini Keterangan Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bengkulu
BACA JUGA:Pencari Lokan Beralih Profesi, Ini Penyebabnya
Dengan demikian, lanjut Riduan pengeloaan sampah sepenuhnya diangkut sendiri oleh PTM-MegaMall ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah air sebakul. Namun, dimasa transisi ini membuat tumpukan sampah dikawasan kz abidin sempat viral dan banyak masyarakat yang mengkritiki kinerja DLH.
" Sudah ada permintaan resmi mereka ingin angkut sendiri sampah itu ke TPA, jadi saat ini tanggung jawab pihak pengelola," tandasnya.
Kenaikan retribusi sampah dilakukan secara merata ke setiap objek retribusi, seperti di Pasar Panorama 30-40 juta per bulan dan Pasar Minggu Rp 7,5 juta per bulan. Kemudian, Mall yang sebelumnya Rp 600 ribu naik menjadi Rp 3-4 juta per bulan. Retribusi sampah untuk hotel bintang lima yang sebelumnya Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per bulan begitu juga sektor lainnya restoran, pertokoan dan perkantoran. Adapun target PAD dari sektor pelayanan sampah ini mencapai Rp 3,5 miliar. Dan sejauh ini hingga Juni baru terkumpul Rp 500 juta.
"Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi kepada setiap pelaku usaha/objek pajak. Dan sejak perda disahkan maka semua tarif sudah harus disesuaikan," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)