Terima SK Perpanjangan , 191 Kades Diminta Amanah

Senin 08 Jul 2024 - 21:38 WIB
Reporter : Irul
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 191 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kaur resmi menerima surat keputusan (SK) masa perpanjangan jabatan dari enam menjadi delapan tahun.   

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kaur H Lismidianto SH MH dan dihadiri Sekda Kaur, Asisten, Forkopimda, Kepala OPD dan Camat di Gedung Serba Guna (GSG) Setda Kaur, Senin 8 Juli 2024.

“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih lama bagi para kepala desa untuk melaksanakan program-program pembangunan desa,” kata bupati usai mengukuhkan 191 Kades, Senin 8 Juli 2024.

Dikatakan bupati, dimana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama dua tahun, dari semula enam tahun menjadi delapan tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

BACA JUGA:Waspadai BBM Oplosan, Begini Cara Mengenalinya

BACA JUGA:Percepat Realisasi Alsintan, Akjir Bulan Ini Bantuan Direalisasikan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu

Dengan perpanjangan jabatan ini, ia berharap agar Kades dapat melaksanakan tugas dengan amanah dengan sungguh-sungguh, bertanggung jawab, berkomitmen serta berintegritas dalam melayani masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Saya ucapkan selamat dan berharap bertambahnya masa jabatan diiringi peningkatan rasa tanggung jawab, amanah serta penuh tanggung jawab sesuai dengan Tupoksi dalam memenuhi tuntutan serta harapan masyarakat,” harapnya.

Ditambahkannya, menjelang Pilkada 2024 ia meminta kepada para Kades agar netralitas dan tetap berada di atas semua golongan. Sebab sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat desa, kepala desa harus netral dalam perhelatan Pilkada untuk menjaga kondusifitas daerah.

BACA JUGA:Disdik Akomodir 71 Lebih Siswa Selama PPDB

“Saya mengingatkan seluruh perangkat desa, mulai kepala desa sampai ke bawah agar semua harus netral dalam berpolitik dan tidak memihak kepada pihak manapun dalam Pilkada 2024 ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur M Suhadi ST juga menyampaikan, dimana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan perpanjangan ini iai meminta kepada seluruh Kades, setelah dikukuhkan untuk dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan pokok fungsi serta kewajibannya.

BACA JUGA:Posyandu Wujudkan Keluarga Bahagia, Begini Caranya

“Total Kades di Kaur ini ada 192 orang dan satu orang itu tidak dilantik karena Pjs, nanti setelah Kades ini juga BPD akan kita kukuhkan juga seperti Kades ini. Kepada para Kades kita minta  agar memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan baik,” harapnya. (Irul)

Kategori :