Pilkades Serentak Tahun 2027, Imbas Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Kepala Dinas PMD Seluma Nopetri Elmanto MSi--

Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 84 kepala desa di Seluma akan habis masa jabatan di 2025.  Hanya saja, dengan diperbaharui dan disetujuinya UU No 6 tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi 8 tahun, maka sedikitnya 84 desa justru jabatan Kades di  perpanjang hingga tahun 2027 mendatang.

“Seharusnya tahun 2025 ini kita akan melaksanakan Pilkades pada 84 desa, namun kerena ada perpanjangan maka Pilkades di undur sampai tahun 2027 mendatang,” tegas Kepala Dinas PMD Seluma Nopetri Elmanto MSi. 

Dijelaskan, Kades yang masa jabatan berakhir di 2025 diperpanjang selama 2 tahun hingga 2027.  Sehingga untuk pembahasan terkait Pilkades serentak ditahun 2027 terkait anggaran yang bakal digelontorkan belum dibahas. Mengingat saat ini seluruh Kades belum dilakukan pelantikan.

"Mungkin di 2026 baru akan dibahas baik itu anggarannya ataupun persiapannya," sampainya.

BACA JUGA: Kader Posyandu Harus Proaktif

BACA JUGA:Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Mobilisasi ASN

Berkenaan dengan penambahan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Seluma dari 6 tahun menjadi 8 tahun, ditambahkan menegaskan seluruh kepala desa akan dikukuhkan masa perpanjangan jabatan sesuai dengan  undang-undang  Nomor 3 tahun 2024 , tentang revisi kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa.

"Info dari bupati pekan depan  akan dikukuhkan," singkatnya. (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan