Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu Polresta Bengkulu menangkap dua orang terduga pelaku pencurian berinisial AR (20), warga Kelurahan Bentiring Permai dan Bi (36) warga Kota Bengkulu. Mereka terlibat pencurian satu unit mesin set kayu tanggal 3 Juli 2024. AR dan rekannya mencuri mesin set kayu milik Epri Dosian yang merupakan orang tua AR sendiri. Epri kemudian melaporkan pencurian tersebut ke polisi untuk memberikan efek jera pada AR. Saat beraksi AR tidak sendirian, untuk mengangkat mesin set kayu tersebut AR dibantu rekannya Bi dan Ke.
Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Noviaska melalui Kanit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu, Ipda Widodo.
"Terduga pelaku utama berinisial AR. Saat mencuri mesin kayu tersebut AR dibantu BI dan KE. Untuk sementara KE belum kita tangkap, tetapi identitasnya sudah kita kantongi," jelas Kanit Reskrim, Senin 8 Juli 2024.
Untuk mencuri mesin set kayu tersebut, para terduga pelaku menggunakan mobil untuk mengangkutnya. Mobil yang digunakan milik terduga pelaku BI. Karena mencuri di rumahnya sendiri AR paham betul kapan waktu yang pas melakukan aksi pencurian. Setelah berhasil mencuri mesin kayu, para terduga pelaku kemudian menjualnya ke media sosial.
BACA JUGA:Tewas di Pondok Sawah, Ini Saksi yang Pertama Kali Melihat Korban
BACA JUGA:Laporkan Pungli Parkir Tabut, Ini Imbauan Kapolresta Bengkulu pada Pengunjung Tabut
Tetapi mesin kayu tersebut tak kunjung laku dijual di forum jual beli medial sosial. Akhirnya para terduga pelaku menjual mesin kayu ke tempat barang bekas. Mesin set kayu tersebut terjual Rp 1,2 juta. Dari jumlah tersebut, terduga pelaku AR mendapat jatah Rp 800 ribu, sisanya diberikan pada BI dan KE.
"Uang hasil penjualan mesin kayu digunakan untuk senang-senang, beli handphone sampai main game online," imbuhnya.
Orang tua AR melaporkannya ke polisi karena tindakan AR sudah tidak bisa dimaafkan tidak hanya sekali mencuri dirumah, tetapi sudah sering. Tetapi orang tuanya hanya memarahi AR, tidak sampai melaporkan ke polisi. Sampai akhirnya AR mencuri mesin set kayu pada 3 Juli 2024. Tindakan tersebut membuat keluarga AR tidak bisa memaafkan sehingga sepakat melaporkannya ke polisi. (Rizki Surya Tama)