Diduga Pelaku TPPO, Seorang Irt di BS Dibekuk, Korbannya Anak Bawah Umur, Segini Keuntungan Didapat Pelaku
Diduga Pelaku TPPO, Seorang Irt di BS Dibekuk, Korbannya Anak Dibawah Umur, Segini Keuntungan Didapat Pelaku-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Seorang Ibu rumah tangga (Irt) di Bengkulu Selatan (BS), H (45) dibekuk anggota Satreskrim Polres BS. H diduga pelaku TPPO (tindak pidana perdagangan orang).
Ia dibeluk saat anggota Sastreskrim Polres BS melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, pada Sabtu 21 Desember 2024 malam.
H (45), dibekuk lantaran diduga memperdagangkan seorang remaja perempuan yang masih di bawah umur berinisial YP (16).
Dalam menjalankan aksinya, H menawarkan jasa korban kepada pelanggan dengan tarif Rp 400.000.
BACA JUGA:Penggerebekan Dugaan TPPO di Pasar Manna, Ini BB yang Diamankan Polres BS
BACA JUGA: Jadi Mucikari, Seorang Kakek di BS Dibekuk Polisi, Begini Perannya
Dari jumlah tersebut, korban hanya menerima Rp 100.000, sementara sisanya sebesar Rp 300.000 menjadi keuntungan H.
Saat penggerebekan, korban ditemukan bersama seorang pelanggan di salah satu kamar di rumah tersebut.
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasatreskrim, AKP Doni Juniansyah, yang memimpin operasi tersebut membenarkan adanya penangkapan seorang Irt yang diduga sebagai pelaku TPPO.
Dikatakannya dari hasil penggerebekan itu, barang bukti (BB) yang didapat diantaranya uang tunai sebesar Rp 400.000, satu unit handphone, pakaian pribadi korban, dan seprai kamar.
Atas ulahnya itu, H bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Komitmen Berantas Korupsi, BP Haji Gandeng Itjen Kemenag Kendalikan Gratifikasi
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut,"terang Doni. (Renald)