Tidak hanya tu, indikasi menggunakan server luar negeri juga dapat dilihat dari pelaku yang lebih menggunakan rekening di luar negeri untuk menghindari jangkauan otoritas wilayah Indonesia.
Pun demikian, OJK telah melakukan tindakan dengan mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada pelaku usaha Jasa keuangan (PUJK) sekaligus pemberian denda.
" Pada periode 1 Januari hingga 27 Juni 2024, OJK sudah mengeluarkan 156 surat peringatan tertulis kepada 125 pelaku usaha jasa keuangan , 3 surat perintah kepada 3 PUJK dan 25 sanksi denda kepada 25 PUJK," jelasnya.
Tidak hanya itu, diketahui 137 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen atasu 659 pengaduan dengan total kerugian mencaai Rp 100 miliar.
OJK pun berkomitmen akan memperketat pengawasan perilaku terhadap PUJK atau market conduct.
Memberikan edukasi finansial menjadi salah satu alternatif penting agar para pemuda tidak terjebak dalam pinjol. (**)