Harianbengkuluekspress.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan 3 orang pelaku pengguna narkotika jenis sabu.
Hal tersebut diketahui setelah Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kabag OPs AKP Bintoro Thio Pratama SIK MH didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra STrk melakukan press release, Kamis 11 Juli 2024.
Dalam penyampaiannya, Kabag Ops Polres BU AKBP Bintoro Thio Pratama SIK MH mengatakan, bahwa penangkapan ketiga pelaku pengguna Narkoba ini merupakan hasil dari operasi antik nala yang dilakukan oleh pihak jajaran Satresnarkoba Polres BU mulai 24 Juni hingga 8 Juli 2024, dimana dari ketiga pelaku tersebut dua diantaranya merupakan Target Operasi (TO) dan satu non TO.
"Ya, dari hasil operasi antik nala yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres BU berhasil mengamankan 2 orang TO dan satu orang non TO, ketiganya merupakan pengguna narkotika jenis sabu," ujarnya.
BACA JUGA:ASN Terima Beasiswa Kuliah Pertambangan, Gubernur Bengkulu Berikan Dukungan Penuh
BACA JUGA:Kibarkan Merah Putih di Istana Negara, Noval dan Amanda Siap Banggakan Bengkulu
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres BU, Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra STrk menjelaskan, bahwa ketiga pelaku tersebut yakni EI (25) warga Desa Talang Ginting Kecamatan Air Besi Kabupaten BU, RM (25) warga Desa Talang Sepakat Kecamatan Limo Kota Kabupaten Mukomuko dan AA (30) warga Desa Padang Sepan Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten BU.
"Ketiga Pelaku yakni EI dan RM merupakan TO dan AA non TO semua berhasil diamankan dwaktu yang berbeda dan lokasi yang berbeda juga," terangnya.
Lanjutnya, untuk EI diamankan pada hari Minggu tanggal 23 juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Gang Nakai 11 Dusun Tegal Sari Desa Karang Suci Kecamatan Arga Makmur Kabupaten BU. Kemudian RM diamankan pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 12.30 WIB di SPBU Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten BU. Dan AA diamankan pada Jumat 5 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 WIB di pinggir jalan Desa Ketapi Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten BU.
BACA JUGA:PMI Asal BU Banyak ke Taiwan, Ini Alasannya
"Dari ketiga pelaku tersebut kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan 2 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dengan total keseluruhannya sebarat 0,84 gram sabu," ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat menuturkan, ketiga pelaku ini semuanya merupakan pengguna dengan membeli barang haram tersebut dengan sistem peta, dan saat ini pihak Satresnarkoba Polres BU masih mendalami terkait dengan asal muasal barang haram tersebut. Serta dari keterangan ketiga pelaku semuanya telah menkonsumsi barang haram tersebut sejak 5 hingga 6 bulan lalu. Kendati demikian ketiga pelaku dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 127 KHUPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
"Ketiga pelaku merupakan pengguna kendati demikian ketiganya dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 127 KHUPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun," tandasnya.(Aprizal)