Harianbengkuluekspress.id – Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menyampaikan saat ini sedang menindak lanjuti laporan yang telah dilimpahkan kepadanya dari Bawaslu Provinsi Bengkulu. Adapun laporan tersebut perihal Pilkada Bengkulu, khususnya pada dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2024 calon perorangan atau independen.
Ketua Bawaslu BS, Sahran SE melalui Anggota Bawaslu, M Hasanuddin SE MAP menyampaikan adapun peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran penyalahgunaan identitas kepada salah satu Balon Kepala Daerah pada Pilkada Bengkulu.
"Iya memang benar Bawaslu Bengkulu Selatan telah menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan tahun 2024," ujar Hasanuddin kepada BE di ruang kerjanya, Jumat 12 Juli 2024.
BACA JUGA:Kompak, Goro Perbaiki Jalan Rusak, Ini Pemicunya
BACA JUGA:Ratusan Hektare Padi Siap Panen, Tersebar di 4 Kecamatan Ini
Lebih lanjut, Hasanuddin juga menyampaikan telah menerima kajian awal yang telah dilakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Bahkan laporan tersebut telah diregistrasikan untuk segera ditindak lanjut.
"Atas kajian awal dari Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut. Maka kami wajib menindak lanjuti laporan tersebut," sampainya.
Hasanuddin juga menerangkan laporan yang telah diterima juga akan dilakukan pembahasan awal dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) BS dalam waktu dekat. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah laporan tersebut juga telah memenuhi unsur pidana atau pelanggaran-pelanggaran lainnya.
"Kami juga akan melakukan pemanggilan tehadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi untuk melakukan proses klarifikasi nantinya," terangnya.
Pada kesempatan itu Hasanuddin juga mengatakan lokasi kasus tersebut berada di Kecamatan Pino, BS. Meskipun begitu pihaknya belum dapat menjelaskan lebih rinci tentang laporan yang diterimanya karena masih dalam proses.
"Hanya ada satu laporan dan terlapor adalah laki-laki. Saat ini kami masih melakukan pengkajian," pungkasnya.(117)