Harianbengkuluekspress.id- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia mulai besok Senin 15 Juli 2024.
Operasi tersebut digelar selama 14 hari ini, 28 Juli 2024.
Operasi ini digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan, yaitu:
BACA JUGA:KUR Mandiri Rp 150 Juta, Tenor 5 Tahun, Segini Angsurannya
BACA JUGA:Daihatsu Sigra, Mobil Terlaris Juni 2024, Segini Jumlah Penjualannya
1. Kendaraan yang melawan arus jalan,
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi,
4. Tidak mengenakan helm SNI,
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6.Pengendara yang melebihi batas kecepatan,
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM,
8. Berboncengan lebih dari satu,
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.