Hasilkan Produk Pertanian Tanpa Pestisida, Tiga Koptan di Mukomuko Kantongi Sertifikat Prima

Minggu 14 Jul 2024 - 21:53 WIB
Reporter : Budi Hartono
Editor : Dendi S

Harianbengkuluekspress.id - Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko, Elxsandi Ultria Dharma, STP, MEc, DEv menyebutkan di Kabupaten Mukomuko sudah ada tiga kelompok tani (Koptan) yang memiliki sertifikat prima yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Yakni petani buah salak di Desa Tanjung Mulya (SP9) Kecamatan XIV Koto, petani padi di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, dan petani cabai di Desa Teramang Jaya Kecamatan Teramang Jaya. 

Dengan telah mengantongi sertifikat prima, maka produk pertanian yang mereka hasilkan sudah dijamin tidak mengandung pestisida. 

Kalaupun ada penggunaan pestisida, tetapi di bawah ambang batas.

“Kami berharap, petani atau kelompok tani yang belum memiliki sertifikat tersebut agar dapat mengajukan  permohonan ke OPD-nya dan siap untuk difasilitasi. Ini tidak lain agar hasil produk pertanian mereka bisa dengan mudah dipasarkan ke khalayak umum, ”bebernya. 

BACA JUGA:Ratusan Warga Dikeluarkan DTKS, Ini Penjelasan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Lebong

BACA JUGA:Tekan Inflasi, Toko Serba Ada Segera Hadir di Mukomuko

Adapun syarat mendapatkan sertifikat prima diantaranya petani  melampirkan peta lahan, SOP budidaya dan lainnya. 

”Seluruh berkas disampaikan ke Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko. Nanti berkas itu akan diverifikasi, sekaligus tim akan turun ke lapangan. Jika sudah memenuhi syarat, berkas permohonan akan disampaikan ke provinsi untuk proses selanjutnya sebelum sertifikasi prima diterbitkan,” katanya. Menurutnya, masyarakat Kabupaten Mukomuko selaku konsumen lebih banyak memburu produk pangan hasil pertanian yang segar dan bebas dari bahan kimia. 

Karena tingginya permintaan masyarakat akan produk pangan yang segar. Ini dapat dibuktikan oleh petani yang akan menitipkan hasil produk pertanian di pasar swalayan. Karena produk tersebut, terlebih dahulu akan diuji untuk memastikan ada dan tidaknya kandungan zat kimia. Dan jaminan produk pangan hasil pertanian yang segar tanpa adanya zat kimia itu hanya terletak pada sertifikat prima. Kalau petani atau kelompok tani sudah memiliki sertifikat itu, dipastikan  produk mereka terbebas dari zat kimia. Dan produk pertanian yang bersertifikat prima, juga mudah dipasarkan di swalayan.(900) 

 

Kategori :