Agustus, Anggota Dewan Baru Dilantik, Ini Keterangan Penjabat Sekda Pemkot Bengkulu

Senin 15 Jul 2024 - 22:19 WIB
Reporter : Medi Karya Saputra
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu mempersiapkan proses pelantikan terhadap 35 anggota dewan periode 2024-2029. Untuk sementara pelantikan dijadwalkan pada 21 Agustus 2024. Penjadwalan ini juga menunggu instruksi lanjutan dari Pemerintah RI jika ada perubahan. 

"Kalau mengacu pada akhir masa jabatan dewan periode 2019-2024 itu dibulan Agustus, kemungkinan pelantikan juga dibulan agustus," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Pemerintah Daerah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto kepada BE, Senin, 15 Juli 2024. 

Mematangkan persiapan itu, pemkot juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah RI, karena kemungkinan pelantikan dilakukan serentak se- Indonesia. 

"Artinya, kita melakukan persiapan sembari berkoordinasi agar dalam pelaksanaannya tidak keliru," ungkapnya. 

BACA JUGA:5 Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN, dari Partai Ini

BACA JUGA:Gubernur Instruksi Semua Anak Sekolah, Ini Pesannya untuk Kepala Sekolah dan Orang Tua Wali Siswa

Saat ini 35 anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 sudah diminta agar melengkapi sejumlah dokumen/administrasi dibutuhkan, salah satunya penyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

"Jika tidak kendala pelantikan itu tetap dilakukan Agustus. Dengan syarat proses-proses administrasi yang menyertai pelantikan itu harus sudah selesai," terangnya. 

Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Saipul Apandi menambahkan pada prinsipnya pihak sekretariat dewan akan mengikuti petunjuk resmi yang ditetapkan pemerintah terhadap jadwal pelantikan anggota DPRD kota periode 2024 -2029. 

"Pelaksanaan pelantikan dewan dijadwalkan akan dilakukan di ruang rapat utama sekretariat DPRD kota Bengkulu," imbuhnya. 

BACA JUGA:Karyawan PT Agra Sawitindo Mogok, Minta Manager Pabrik Diganti, Ini Penyebabnya

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad mengatakan sesuai Pasal 52 PKPU No. 6 tahun 2024, bahwa calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), karena yang terpilih nanti secara otomatis pada saat pengesahan atau pelantikan menjadi penyelenggara negara. Tanda terima pelaporan LHKPN disampaikan kepada KPU Kota Bengkulu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. 

"Bukti laporan harta kekayaan (LHKPN) tersebut nanti disampaikan ke KPU kota Bengkulu, paling lambat 21 hari sebelum dilakukan pelantikan. Lebih cepat lebih baik," tandasnya.

Sebagai informasi dari total 35 anggota dewan terpilih saat ini baru 29 anggota dewan yang telah menyampaikan LKHPN ke sekretariat KPU kota Bengkulu. Menginggat masih ada sisa waktu, anggota dewan lainnya yang belum diminta untuk segera menyampaikan laporan LHKPN tersebut. (Medi Karya Saputra)

 

Kategori :