KEPAHIANG BE - Sebagai pegawai yang bekerja untuk negara, Aparatur Silil Negara (ASN) dialarang keras bersikap memihak kepada pasangan calon yang maju pada pemilihan umum (pemilu) 2024. Bahkan sejak ditetaokamnya DCT, ASN juga sudah diingatkan, agar bersikap netral dan tidak memihak. ASN juga dilarang untuk mengupload, share soal Caleg yang mengajak ataupun sifatnya komersil.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepahiang Erwin Priatno SKom mengatakan, sudah seharusnya sikap netral ditunjukkan ASN baik dalam bermedia sosial serta sikapnya pada masa politik ini.
"Dengan memberikan like, membagikan, memberikan suatu tanda pada media sosial, bahkan mengeshare Caleg di medsos. Menunjukkan bahwa ASN tersebut tidak netral, dan tanpa sadar telah menunjukkan pelanggaran sebagai ASN," ujarnya.
Dijelaskan Erwin, dengan pertimbangan itu, Bawaslu juga sudah memberikan pengumuman kepada ASN untuk menghindari prilaku yang menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu.
"Kita juga sudah menyerukan hal itu agar ASN tetap netral, dan tidak menunjukkan dukungan yang memihak," jelasnya.
Erwin juga menjelaskan, netralitas ASN dalam pemilihan umum bertujuan agar proses peralihan kepemimpinan di Indonesia lebih demokratis. Sikap netral dari ASN berlaku untuk juga terhadap pegawai negeri sipil, TNI, Polri. Karena sesuai peraturan tentang kepemiluan, ASN memang dilarang masuk dan terlibat politik praktis.
"Untuk ASN, TNI-Polri, kemudian BUMN dan BUMD harus menunjukkan sikap netral, baik secara lisan dan digital. Kami juga akan melakukan pengawas terhadap netralitas ASN sesuai Undangan-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang ASN melakukan keberpihakan kepada peserta pemilu yang dapat melanggar sikap independen ASN," tutupnya. (320)