Pemkab Kaur Segera Salurkan THR ASN, Siapkan Anggaran Rp 18 Miliar

Kabid Perbendaharaan BPKAD Kaur, Leo Tarnando SE-Airullah/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kaur telah menyiapkan Rp 18 miliar untuk anggaran gaji ke 14 yang akan diberikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut.

Namun,untuk pembayaran gaji THR bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Dimana saat ini Pemkab Kaur masih menunggu peraturan presiden (Perpres) terkait pembayaran gaji 14.

"Setelah Perpres terbit, maka peraturan menteri keuangan (PMK) akan menyusul dalam waktu dekat. Dengan demikian, kita dapat melanjutkan proses pembayaran gaji 14 kepada ASN yang berhak,"kata Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur Harles Feferman SE MM melalui Kabid Perbendaharaan Leo Tarnando SE, 10 Maret 2025.

BACA JUGA:27 Pemain Dipanggil untuk Laga Lawan Australia dan Bahrain, 11 Diantaranya Pemain Lokal, ini Nama-namanya

BACA JUGA: Kemenag Kirim Da'i Perempuan Di Wilayah 3T, Ini Tujuannya

Dikatakan Leo, dimana paling lambat seminggu sebelum lebaran, gaji 14 akan segera disalurkan kepada sejumlah ASN di Kabupaten Kaur.

Pemkab Kaur telah mengalokasikan dana sebesar Rp 18 miliar lebih untuk membayarkan gaji 14 atau THR ini. Dana tersebut saat ini sudah tersedia di dalam kas daerah dan siap dialokasikan kepada sejumlah ASN di Kabupaten Kaur.

Ia juga menegaskan bahwa untuk pembayaran gaji 14 atau THR akan secepatnya diselesaikan setelah menerima PMK dari Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, diharapkan bahwa pembayaran gaji 14 atau THR dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

"Kita akan segera menyelesaikan pembayaran gaji 14 atau THR setelah menerima PMK dari Kementerian Keuangan,"terangnya.

Ditambahkannya, dimana pembayaran gaji 14 atau THR ini merupakan hak bagi ASN di Kabupaten Kaur, dan Pemkab Kaur berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran tersebut dengan cepat dan akurat.

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Pada 1 Maret 2026 Batal, Melainkan Tanggal Segini

BACA JUGA:Angin Segar Bagi Ribuan CASN dan PPK 2024, BKN Percepat Penetapan NIP, Ini Waktunya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan