MUKOMUKO,BE – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten Mukomuko, kembali mengingatkan pemilik pangkalan gas elpiji di daerah ini, agar tidak melakukan tindakan penyalahgunaan, menyimpan atau menimbun gas elpiji 3 kilo gram subsidi pemerintah. Bagi yang melanggar, maka bakal diberi sanksi tegas.
“Kembali kami ingatkan jangan salahgunakan gas elpiji bersubsidi,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE MAPketika dikonfirmasi BE, Sabtu (11/11).
Pembelian gas elpiji 3 kilogram di pangkalan, jelas Nurdiana harus menggunakan KTP dan sesuai prosedur. Pihak pangkalan tidak dibenarkan menjual ke warung. Semua pangkalan gas elpiji 3 kilogram, sebelumnya juga sudah menandatangani pernyataan untuk menjual gas elpiji kepada masyarakat sesuai aturan.
“Jika ada temuan dari tim. Dan kami sudah mensosialisasikan dan itu perbuatan melanggar aturan menjadi tanggung jawab pangkalan untuk menerima sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menyebutkan tim yang rutin turun ke lapangan yakni dari Kodim 0428/Mukomuko, Polres, Kejari, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko. Ia juga menyatakan, hingga saat ini tim masih terus melakukan pengawasan di lapangan.
“Di daerah ini ada sekitar 250 pangkalan gas elpiji 3 kilogram. Diingatkan tetap mematuhi aturan yang ada,” pungkasnya. (900)