Harianbengkuluekspress.id-Pemberitahuan bagi para pemilik dan pengendara kendaraan bermotor baik itu sepeda motor maupun mobil. Mereka akan diwajibkan untuk ikut asuransi.
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa nantinya seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL).
Aturan wajib asuransi tersebut akan mulai diterapkan setidaknya per Januari 2025 mendatang.
TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
BACA JUGA:Terbaru, Mulai 1 September 2024, Pertamina Luncurkan BBM Jenis Baru
BACA JUGA:Butuh Tambahan Modal Usaha, KUR Mandiri Rp 100 Juta, Berikut Syarat dan Tabel Angsurannya
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.
Akan tetapi, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
Saat ini pemerintah, tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. Hal ini termasuk aturan turunan terkait asuransi bagi kendaraan bermotor tersebut.
"Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," ujarnya.
BACA JUGA:Piala Presiden 2024, Sore Nanti Persib Bandung VS PSM Makasar, Ini Jadwal Lengkapnya
BACA JUGA:Mau Kerja di Bank Mualamat, Ada 2 Lowongan Terbaru, Ini Syarat Lengkapnya
Menurutnya, praktik seperti ini telah berlaku di berbagai negara lain. Dijelaskannya, asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini bersifat gotong royong.
Sehingga, saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.(*)