harianbengkuluekspress.id - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) optimis pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan melampaui target.
Kepala BKD Kabupaten Benteng, Lili Trianti SSos melalui Kabid PBB dan BPHTB, Febriansyah AKs MM mengungkapkan, penerimaan pajak BPHTB saat ini sudah hampir mendekati 100 persen. Dari hasil pendataan sejak awal tahun hingga 17 Juli 2024, realisasi pajak BPHTB sudah mencapai Rp 1.329.968.646 atau 96,72 persen dari target yang ditetapkan tahun 2024 ini.
"Target penerimaan pajak BPHTB tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 1,375 miliar dan Alhamdulillah hingga pertengahan Juli 2024 sudah terealisasi 96,72 persen. Hingga akhir tahun ditargetkan bisa mencapai Rp 1,7 miliar, " jelas Febriansyah.
Dijelaskan Febriansyah, penarikan pajak BPHTB dilakukan dengan mempedomani Peraturan Daerah (Perda) nomor 05 tahun 2021 tentang BPHTB. Dalam Perda tersebut, disebutkan bahwa rumus penetapan nilai BPHTB ialah harga jual beli dikurangi Rp 60 juta. Hasilnya barulah dikali dengan dengan 5 persen.
"Penetapan nilai BPHTB ada rumusnya. Hasil perhitungan itulah yang menjadi nilai BPHTB dan wajib dibayar oleh WP," tegasnya.
BACA JUGA: Terus Dorong Gelaran Road Race, SCP Seri 2 Tahun 2024
BACA JUGA:Pantomim Rejang Lebong Wakili Bengkulu ke Tingkat Ini
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan dari pajak daerah di Kabupaten Benteng sudah menembus angka Rp 5.639.832.102 atau 25,4 persen dari target tahun 2024.
Diantaranya, pajak hotel sebesar Rp 19,868 juta dari target tahun 2024 sebesar Rp 37,967 juta, pajak restoran sebesar Rp 305,666 juta dari target Rp 839 juta, pajak hiburan sebesar Rp 12,145 juta dari target sebesar Rp 55 juta, pajak reklame sebesar Rp 61,410 juta dari total target Rp 124,534 juta, pajak penerangan jalan PLN sebesar Rp 1,627 miliar dari target Rp 4,8 miliar.
Lalu, pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp 51,269 juta dari total target sebesar Rp 595 juta, pajak parkir Rp 10,717 juta dari target Rp 53 juta.
Selanjutnya pajak air bawah tanah yang telah terealisasi Rp 17,893 juta dari target 103 juta, pajak bumi dan bangunan (PBB) yang merupakan sumber utama penerimaan pajak terealisasi Rp 2,202 miliar dari target Rp 14,1 miliar dan pajak BPHTB sebesar Rp 1,329 miliar dari target Rp 1,375 miliar.
Sedangkan target penerimaan pajak daerah tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp 22.203.292.066. Artinya, masih terdapat kekurangan sebesar Rp 16.563.459.964.(bakti)