Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut Bertambah Lagi, Terbaru Bank Ini

Rabu 24 Jul 2024 - 10:52 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Setelah hingga Mei 2024 lalu sebanyak 12 Bank dinyatakan bangkrut dan izin operasinya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baru-baru ini, ada lagi bank yang dinyatakan bangkrut dan izin operasinya dicabut.

Bank yang izinnya dicabut yakni PT BPR Lubuk Raya Mandiri.

Bank ini beralamat di Jl. Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

BACA JUGA:Nilai Tukar Mata Uang Rupiah Hari Ini, Rabu 24 Juli 2024, Melemah 28 Poin Terhadap Dolar AS

BACA JUGA:Update Harga Emas, Rabu 24 Juli 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian

PT BPR Lubuk Raya Mandiri dicabut izin operasinya oleh OJK pada Selasa  23 Juli 2024 sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.

Sebelumnya, pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat "Tidak Sehat".

Kemudian, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan

Bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Hanya saja, Dewan Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

BACA JUGA:Memeriahkan Hari Anak Nasional, Kemendikbudristek Luncurkan Buku Sehari Satu Dogeng Profil Pelajar Pancasila

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Cuaca Ekstrem Hari Ini, Rabu 24 Juli 2024, Berikut Daftarnya

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 97/ADK3/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Lubuk Raya Mandiri,

Kategori :