"Ini karena tersangka SDR maupun tersangka MLD tidak memiliki kemampuan menyusun dokumen penawaran, kemudian meminta tersangka THB membuat dokumen penawaran dengan data yang tidak sebenarnya yaitu terkait personel inti dan peralatan utama," sampainya.
Ditambahkannya, dalam proses tender, tersangka THB tidak melakukan evaluasi terhadap CV SYB, melainkan hanya terhadap perusahaan penawar lainnya, sehingga dengan telah diaturnya tender sedemikian rupa dimenangkan CV SYB dengan nilai kontrak Rp2.676.687.000.
Kemudian dalam pengerjaan proyek tersebut tidak menggunakan material yang sesuai spesifikasi sehingga berdasarkan temuan ahli konstruksi dinyatakan gagal konstruksi sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan merugikan keuangan negara.
"Para tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu Selatan selama 20 hari ke depan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan ancaman penjara di atas 5 tahun kurungan.(618)