Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Tanggapan Komisi X DPR RI

ilustrasi guru non PNS mulai RA hingga Madrasah tetap diberikan tunjangan intensif kendati ada efisiensi anggaran,-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi diberi wewenang untuk mengajar di sekolah swasta.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 'Peraturan tentang redistribusi guru pegawai negeri sipil negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat'.
'Peraturan ini' telah diterbitkan. Ya, istilah guru ASN, guru ASN itu ada dua, guru PNS dan guru PPPK. Boleh (mengajar di sekolah swasta),” katanya.
Peraturan baru ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat. Pada saat yang sama, peraturan ini juga dimaksudkan untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah-sekolah swasta dan penyebaran guru yang tidak merata di berbagai lokasi.
BACA JUGA:Pemerataan Guru, Kemendikdasmen Terbitkan Regulasi Redistribusi Guru ASN ke Satuan Pendidikan
BACA JUGA:Dukung Putusan MK, Kemendikdasmen Siap Implementasikan Pendidikan Agama Di Sekolah
“Terbitnya Permendikdasmen tentang penempatan guru ASN di sekolah akan menjawab permasalahan kekurangan guru dan pemerataan guru.".
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pemanfaatan guru ASN atau PPPKP sebagai guru di sekolah swasta telah disetujui oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Saat ini, ada sekitar 100.000 guru swasta yang berstatus PPPK namun tidak ditugaskan di sekolah negeri.
“Ini sudah sesuai dengan Men-PAN dan kami tinggal menunggu suratnya saja. Saat ini ada lebih dari 100.000 guru swasta yang berstatus PPPK, tapi tidak semuanya ditugaskan, sesuai dengan diskusi dengan Men-PAN, guru PPPK bisa mengajar di swasta,” ujar Mu'ti.
Sementara itu, Komisi X DPR RI, kata Hetifah, mendukung kebijakan pemerintah yang memperbolehkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajar di sekolah swasta.
BACA JUGA:Status PNS Korupsi Tunggu Putusan Inkrah, Ini Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu
BACA JUGA:Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan Madrasah
Kebijakan ini diharapkan dapat meredistribusi guru aparatur sipil negara (ASN) dan membantu memastikan pemerataan tenaga pendidik di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah yang masih kekurangan guru.