Pejabat BPN Dapat Hadiah Tanah dari Murman Effendi, Sidang Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Berlanjut
Sidang kasus korupsi tukar guling lahan 19 Hektare antara Murman Effendi dengan Pemkab Seluma tahun 2008 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis 9 Januari 2025. -RIZKY/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan kasus korupsi tukar guling lahan 19 Hektare antara Murman Effendi dengan Pemkab Seluma tahun 2008 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis, 9 Januari 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma menghadirkan 7 orang saksi, yakni Bupati Bengkulu Selatan periode 1999-2004, Iskandar Z Dayok.
Selanjutnya, Kepala BPN Bengkulu Selatan periode 2023, Ir Izda Putra,
Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Seluma periode 2006-2012, Wanti Simanjuntak, Kasubsi Penetapan Pemberian Hak BPN Seluma periode 2006-2012, Zainulin.
Berikutnya, Kades Sembayat periode 2007-2011, Sopian Efendi. Kemudian dua saksi pemilik lahan, Didi Supriadi dan Ir Sudoto.
Jaksa menghadirkan 7 saksi untuk menyatakan memang benar ada pembebasan lahan dari Pemda Bengkulu Selatan ke Pemda Seluma tahun 2003 lalu.
Kala itu, lahan yang dihibahkan akan dibangun perkantoran dan jalan dua jalur. Tetapi, dalam prosesnya terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Murman Effendi dan tiga terdakwa lainnya.
BACA JUGA:Rekrutmen Pendamping Haji 2025 Dibuka, Berikut Syarat dan Kuotanya
BACA JUGA:7 Bupati dan Wabup Terpilih di Provinsi Bengkulu Ditetapkan, Berikut Daftarnya
"Saya masih Bupati, Murman itu Ketua DPRD. Memang Pemda BS pernah lepaskan lahan untuk persiapan tanah untuk Pemda Seluma. Tahun 2003 pelepasannya, lokasinya di Pematang Aur," jelas Iskandar Z Dayok.
Sementara itu, Izda Putra membenarkan pernah mengukur lahan yang akan dibebaskan. Hanya saja, untuk proses lainnya, Izda mengaku tidak tahu. Keterangan dari dua saksi tersebut membuat Hakim Ketua, Paisol SH kesal. Keterangan saksi yang berbelit-belit dan banyak tidak tahu secara tidak langsung akan menghambat proses sidang.
Dampaknya, proses sidang semakin lama, hanya karena keterangan saksi berbelit-belit. Bahkan Paisol menunda pemeriksaan Iskandar Z Dayok, karena tidak mampu menjelaskan kenapa tidak ada cap bupati pada SK pembebasan lahan.
"Bapak minggu depan baru diperiksa, saya ingin bukti itu lengkap," tegas Paisol.
Fakta lain yang terungkap yakni, saksi Wanti dan Zainulin yang merupakan mantan pejabat BPN masing-masing mendapat hadiah sebidang tanah dari Murman.