harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebong segera akan mensertifikatkan sebanyak 195 bidang tanah yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap persyaratan dari kuota 800 tanah yang akan disertifikatkan di tahun 2024 ini.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong Mahmud Siam SP MM mengatakan, bahwa pihaknya telah melaksanakan sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka pembahasan dan seleksi objek dan subyek redtribusi tanah Kabupaten Lebong.
“Ini menindaklanjuti atas usulan yang sebelumnya diterima,” sampainya, Kamis 01 Agustus 2024.
Lanjut Mahmud, sidang GTRA memang harus dilakukan agar nantinya sertifikat redtrebusi tanah yang dikeluarkan nantinya, tidak mengalami kendala atau permasalahan setelah sertifikat nantinay dikeluarkan.
“Oleh karena itulah, penting dilakukannya sidang GTRA,” jelasnya.
BACA JUGA:Ii Sumirat Siap Dampingi Gusnan, Ini Parpol yang Mengusung
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Pejabat BU Terjaring OTT Polres, Diduga Sosok Ini
Ditambahkan Mahmud, sebelumnya masyarakat telah mengajukan persyaratan yang harus disampaikan agar tanah milik mereka bisa dibuat sertifikatnya. Dimana dari total yang telah masuk, ada sebanyak 195 pengajuan yang dianggap telah memenuhi syarat.
“Dari hasil sidang yang kita laksanakan, 195 pengajuan dianggap memenuhi syarat,” ucapnya.
Masih kata Mahmud, dengan demikian bahwa ini merupakan salah satu kabar gembira bagi masyarakat Lebong yang selama ini memiliki tanah tetapi tidak bisa dibuat sertifikatnya, karena beberapa hal atau kendala.
“Namun saat ini telah bisa dibuat sertifikatnya melalui Badan Pertanahan,” tuturnya.
Setidaknya ucap Mahmud, untuk tahun 2024 ini ditargetkan atau disiapkan akan mensertifikatkan sebanyak 800 bidang tanah di Kabupaten Lebong oleh Badan Pertanahan. Oleh karena itulah, masih banyak kuota bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanahnya.
“Tentunya dengan persyaratan yang harus dipenuhi, maka tanah bisa disertifikatkan,” ujarnya.
Ditegaskan Mahmud, sesuai tujuan GTRA sendiri maka tanah yang akan disertifikatkan sendiri merupakan upaya memberikan legalitas akses perhutanan sosial kepada masyarakat yang masuk katagori tidak mampu.
“Itu deiberikan kepada para petani atau non petani (nelayan) atau yang lainnya yang dianggap memenuhi syarat,” tutupnya.(erik)