Pemkab Revisi Perbup Dana BTT, Segini Jumlah Anggarannya

Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti--

harianbengkuluekspress.id  –  Tahun 2024 ini Pemkab Mukomuko telah mengangarkan biaya tidak terduga (BTT) sekitar Rp 2 miliar. Anggaran miliaran rupiah tersebut belum terpakai sama sekali. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Mukomuko tengah membahas bersama untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang BTT.
“Tengah dilakukan pembahasan bersama untuk merevisi Perbup tentang penggunaan dana BTT yang lama sudah di laksanakan. Hari ini (kemarin,red) kami bersama sejumlah pihak menggelar rapat finalisasi revisi Perbup BTT dilaksanakan,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti SH dikonfirmasi BE, Kamis 12 September 2024.

Ia menjelaskan, ada sejumlah pasal pada Perbup yang lama tersebut direvisi agar penggunaan dana BTT lebih maksimal untuk penanganan pra maupun pasca bencana. Dana BTT itu peruntukanya sangat luas dan itu diatur dalam peraturan yang berlaku. Selain itu, selama ini OPD tidak berani mengambil tindakan karena terganjal dengan Perbup. Jika mengacu aturan penggunaan dana BTT,  pemerintah kapanpun bisa menggunakan dana itu kapanpun dibutuhkan untuk melakukan penanganan cepat untuk menanggulangi dampak bencana. Penanganan tersebut diperlukan kecepatan dan ketepatan dalam mengambil keputusan dan bertindak. Di dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana juga menyebutkan bahwa status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu.
”Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana di daerah adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal itu juga diamanatkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana,” katanya.

BACA JUGA:Korupsi Dana BOS untuk Judi Online, Mantan Kepsek dan Sekretaris SMPN 17 Kota Bengkulu Dilimpahkan

BACA JUGA:Jual Rokok Ilegal Terancam Denda, Ini Warning Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu

Ditanya apakah dana BTT nantinya bisa digunakan untuk membantu membeli material untuk membangun rumah warga yang terbakar,  Eva menjelaskan, bisa sepanjang ada rekomendasi dari badan yang ditunjuk. Bukan hanya membeli material saja, namun dana BTT juga bisa digunakan untuk kegiatan penanganan pra bencana.
“Contohnya ada salah satu desa itu masuk dalam wilayah darurat banjir akibat tidak adanya saluran pembuangan air. Dana itu bisa digunakan untuk membuat saluran pembuangan air. Yang terjadi selama ini, dana itu hanya untuk memberikan bantuan logistik warga korban banjir. Namun tidak ada upaya penanganan, karena dengan revisi Perbup  diharapkan dana BTT bisa digunakan secara maksimal dan termasuk untuk penanganan inflasi di daerah ini,” pungkasnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan