harianbengkuluekspress.id - Perangkat alat tera yang dimiliki Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi UKM Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini sudah siap digunakan. Selain itu, Disdagperinkop dan UKM Kabupaten Benteng juga telah memiliki sarana pendukung berupa kendaraan operasional serta pegawai berhak yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi beberapa waktu lalu.
"Dari 2 orang PNS yang kita kirimkan untuk mengikuti uji kompetensi di Bandung, 1 orang dinyatakan lulus sebagai pegawai berhak. Sehingga ita sudah melakukan tera ulang terhadap alat ukur di wilayah Kabupaten Benteng," ungkap Kepala Disdagperinkop dan UKM Benteng, Zamzami Syafe'i SIP MSi.
Disamping itu, sambung Zamzami, alat tera yang dimiliki Disdagperinkop dan UKM Benteng sudah dikalibrasi ulang.
Kalibrasi ulang alat tera menjadi agenda rutin setiap 2 tahun sekali. Tujuannya, agar alat tera berfungsi secara benar dan tepat saat melakukan pengecekan terhadap alat ukur dan timbangan yang digunakan pedagang ataupun perusahaan.
"Sesuai aturan, alat ukur atau timbangan harus di tera setiap tahun. Seperti timbangan obat, timbangan di pasar, pabrik sawit dan karet serta alat ukur di SPBU," jelas Zamzami.
BACA JUGA:72 Warga Lulus Beasiswa Sawit
BACA JUGA:246 Peserta JKN KIS Dinonaktifkan, Ini Penyebabnya
Lebih lanjut Zamzami menerangkan, tera ulang dilakukan agar jangan sampai ada pedagang atau pelaku usaha yang melakukan kecurangan dengan cara memanipulasi alat ukur.
"Silahkan pelaku usaha mengajukan permohonan agar dapat dilakukan tera ulang. Setelah itu, barulah kami mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) agar dapat turun ke lapangan dan melakukan tera ulang," pungkasnya.(bakti)