mengatalan, ia mendatangi warga tersebut selain silaturahmi, juga ingin melihat langsung kondisi kesehatan yang bersangkutan pasca operasi. Setelah mendengar langsung peristiwa yang dialami warga ketika mendapatkan pelayanan di RSUD Mukomuko, Ali mengaku akan langsung dikoordinasi dengan Bupati Sapuan, Sekda dan Direktur RSUD Mukomuko
mengenai permasalahan tersebut.
“Kita sudah sama-sama mendengarkan ap yang disampaikan Ibu Eka. Ini nanti akan saya tindaklanjuti. Inti warga yang berobat di RSUD menggunakan BPJS itu gratis,” pungkasnya.
Terpisah, Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi Taher SKM MKes mengaku sangat menyayangkan tindakan oknum dokter di RSUD Mukomuko yang diduga kuat tidak mengikuti prosedur (Inprosedural) pelayanan terhadap pasien tersebut.
Pihak manajemen RSUD, lanjutnya, telah memanggil oknum dokter yang diketahui berinisial S untuk dimintai klarifikasi persoalan itu.
“Sudah kami panggil oknum dokter itu untuk dimintai klarifikasi atas dugaan tersebut. Hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengakuinya,” kata Syafriadi.
Dasar pemanggilan oknum dokter di RSUD Mukomuko tersebut, setelah pihaknya mendapatkan laporan serta informasi dari masyarakat terkait soal pasien BPJS dipungut biaya usai mendapatkan pelayanan operasi.
Ia juga menjelaskan, pasien BPJS yang diketahui bernama Eka, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik ini kabarnya dipungut uang oleh oknum dokter itu sebesar Rp3,5 juta yang dikirim ke rekening oknum dokter tersebut.
”Uang itu tidak dibayarkan melalui RSUD. Tapi dikirim ke rekening oknum dokter yang bersangkutan. Yang jelas, di RSUD karena pasien yang bersangkutan merupakan pasien BPJS, seluruh biaya ditanggung BPJS,” jelasnya.
Dari hasil klarifikasi tersebut, lanjutnya, oknum dokter itu akan mengembalikan penuh uang yang ia pungut dari pasien. Namun, manajemen RSUD Mukomuko tetap mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada oknum dokter tersebut agar tindakan seperti itu tidak terjadi lagi.
“Oknum dokter tersebut kita berikan teguran secara tertulis, dan membuat surat pernyataan. Karena tindakan itu bukan hanya merusak citra RSUD Mukomuko dimata masyarakat, tapi juga merugikan
pasien,” pungkasnya.(900)