Mulai Agustus, Pencairan PKH Gunakan Aplikasi IKD, Ini Penjelasannya

Tampak para penerima bansos PKH dan BPNT yang mengambil uang di PT Pos-istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah Indonesia berencana untuk menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital mulai Agustus 2025. 

IKD adalah aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menyediakan layanan dan dokumen kependudukan secara digital.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses distribusi bantuan sosial dengan memanfaatkan teknologi digital untuk memastikan penerima manfaat dapat lebih mudah mengakses bantuan yang disalurkan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto rencananya akan  meluncurkan penggunaan IKD dalam penyaluran PKH. 

BACA JUGA:Bank Muamalat Sedang Membuka Lowongan Kerja, Posisi Mulia Teller, Pendidikan SMA hingga D3, Buruan Daftar!

BACA JUGA: Alhamdulillah, Mulai 10 April 2025 Dana PIP Cair, Buruan Cek

Berdasarkan data Ditjen Dukcapil, jumlah penduduk yang telah mengaktifkan IKD mencapai 14.123.968 orang.

"Platform IKD telah mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk akan dipakai untuk mendukung penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan diresmikan pada 17 Agustus 2025 oleh Presiden," ujar Teguh. 

Teguh meminta Dinas Dukcapil di tingkat kabupaten/kota untuk menggiatkan aktivasi IKD kepada masyarakat penerima PKH.

Dengan penggunaan aplikasi IKD atau KTP Digital, diharapkan proses verifikasi penerima bantuan bisa lebih efisien, mengurangi potensi kesalahan dalam pencairan, dan memberikan kemudahan bagi penerima dalam melakukan identifikasi dan pencairan bantuan secara digital. 

BACA JUGA:Siap-siap, 5 Daftar Bantuan Sosial Bakal Cair Dibulan April 2025

BACA JUGA:Wisata Arung Jeram BS Belum Maksimal, Ternyata Ini Kendalanya

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat digitalisasi administrasi kependudukan dan pemerintahan.

Sesuai target Dewan Ekonomi Nasional (DEN), sekitar 10,5 juta keluarga penerima manfaat (KPM) PKH harus mengaktifkan IKD di ponsel (HP) mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan