Penyaluran PKH Gunakan Skema Baru, Masyarakat Wajib Aktifkan KTP Digital, Ini Caranya

ilustrasi pembuatan KTP digital -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Juru Bicara Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jodi Mahardi membenarkan adanya wacana pemerintah Indonesia menggunakan aplikasi Identiyas Kependidikan Digital (IKD) atau KTP Digital mulai Agustus 2025.
IKD merupakan aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menyediakan layanan dan dokumen kependudukan secara digital.
Aplikasi tersebut digunakan salah satunya untuk menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Alasan penyaluran bansos PKH memakai IKD
merupakan implementasu digtalisasi bantuan sosial melalui adopsi Digital Public Infrastruktur (DPI).
BACA JUGA:Mulai Agustus, Pencairan PKH Gunakan Aplikasi IKD, Ini Penjelasannya
Jodi menjelaskan bahwa saat itu pemerintah masih menyusun dan membahas teknis terkait implementasi digitalisasi bansos melalui adopsi Digital Public Infrastructure (DPI).
Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut mekanisme penyaluran bansos karena masih dalam tahap kajian.
"Yang jelas, Digital ID akan memakai Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil serta layanan digital ID dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE)," ujar Jodi.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah memastikan ekosistem pendukung IKDa, termasuk sistem pertukaran data (data exchange platform) sudah siap sebelum implementasi penuh.
Masih menurut Jodi, target implementasi digitalisasi bansos direncanakan bertahap dan tahun ini pemerintah masih fokus pada persiapan ekosistem.
Ia berharap pada Agustus 2025 sudah ada daftar data bansos yang telah melalui proses iterasi melalui data exchange platform.
Skema penyaluran bansos memakai IKD akan disesuaikan dengan kesiapan teknis dan hasil evaluasi tahap persiapan.