Apa Itu Tobrut? Komnas Perempuan Ingatkan Jaga Lisan, Panggil Perempuan Tobrut Bisa Didenda Rp 10 Juta

Sabtu 03 Aug 2024 - 16:12 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Melalui Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal 5 menyebutkan, bahwa pelaku pelecehan seksual nonfisik bisa dipidana dengan ancaman 9 bulan penjara atau denda sebesar Rp10 juta. 

Yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reprodksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusialaanya.

Dipidana karena pelecehan seksual non-fisik  degan pidana penjara paling lama 9 bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat menjadi landasan hukum untuk menjerat pelaku yang menyebarkan ujaran kebencian atau penghinaan melalui media elektronik.

Masih menurutynya, pelaku pelecehan verbal hanya bisa dilakukan oleh korban yang bersangkutan.Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk  berhati-hati dalam bertutur kata dan menghindari penggunaan istilah ‘tobrut.

Komnas Perempuan mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan bahasa, terutama di ruang publik, tutupnya. (**) 

 

Kategori :