2 Jemaah Haji Indonesia Ditahan, Terancam Dipenjara dan Didenda Segini, Ini Penyebabnya
Ilustrasi 2 koordinator jemaah haji Indonesia yang paslukan visa haji akan diberikan sanksi denda dan kurungan -Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Otoritas Arab Saudi akhirnya menahan dua koordinator 22 jemaah haji furoda asal Banten yang akan berhaji dengan memalsukan visa haji.
Dua koordinator diketahui berinisial MH dan JJ merupakan organizer. Saat ini sedang memenuhi proses hukum pihak pemerintah setempat.
Mereka akan dijerat dengan mengunakan pasal-pasal transportasi haji.
Berdasarkan aturan Pemerintahan Arab Saudi, kedua koordinator ini akan dipenjara kurungan selama 6 bulan dan dikenakan sanksi denda serta dicekal masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
"Sesuai ketentuan, mereka akan dikenakan denda hingga 50.000 riyal atau setara Rp 216 juta, tahanan 6 bulan, dan dicekal selama 10 tahun tidak boleh masuk Saudi Arabia, " ungkap Konsultan Jenderal Republik Indonesi…
Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama memberikan bantuan inkubasi bisnis kepada 850 pesantren.
Bantuan ini merupakan implementasi dari program kemandirian Pesantren dalam membangkitkan ekonomi, yang didesain melalui peta jalan kemandirian pesantren.
BACA JUGA: Sempat Ditahan, 22 Jemaah Haji Indonesia di Deportasi, Ini Penjelasannya
Staf Khusus Menteri Agama Muhammad Nuruzzaman menuyurkan program inkubasi diharapkan bisa menjadi stimulus untuk peningkatan ekonomi di pesantren.
" Program ini bukan hanya memberikan dana bantuan, tetapi juga membekali pesantren dengan ilmu untuk pengelolaan bisnis yang bagus dan berkelanjutan." katanya.
Sebelum menerima bantuan, pesantren mendapatkan pendidikan dan pelatihan (diklat) Kemandirian Pesantren yang digelar secara online.
Pelatihan digelar secara bertahap dan dibagi dalam lima gelombang, setiap gelombang terdapat empat angkatan yang terdiri 40 peserta.