Perangkat Desa dan BPD Lulus PPPK Harus Mundur, Ini Dasar Hukumnya

Senin 05 Aug 2024 - 21:33 WIB
Reporter : afrizal
Editor : novriyanto

harianbengkuluekspress.id  - Banyaknya perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sorotan publik. Atas hal tersebut Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengimbau kepada   perangkat desa dan BPD yang telah menjadi PPPK untuk segera mengundurkan diri dari jabatan di pemerintah desa.
"Ya kita imbau kepada perangkat desa dan BPD yang telah lulus menjadi PPPK harus mengundurkan diri," ujar Inspektur Inspektorat Kabupaten BU, Noprianto Silaban, Senin 5 Agustus 2024.

Imbauan ini dilakukan, lanjut Inspektur, bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari publik bahwa perangkat desa dan BPD yang lulus PPPK masih merangkap jabatan. Padahal menurutnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk (PPPK) dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan tidak boleh rangkap dobel job. Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP PPPK sanksi mereka akan di putus kontraknya dan diberhentikan.
Begitu juga dengan perangkat desa dan BPD, larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, namun juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.
"Jadi semuanya sudah ada peraturannya, jadi kami harap bagi perangkat desa dan BPD yang telah lulus PPPK untuk dapat mengundurkan diri," harapnya.

BACA JUGA:Dua Raperda Disahkan Dewan, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Dibuka, Ini Waktunya

Lebih lanjut Inspektur Inspektorat BU menuturkan, terkait hal tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  untuk melakukan indentifikasi dan menindaklanjuti imbau tersebut, termasuk di kepala satuan kerja tempat PPPK dari pejabat perangkat desa dan BPD yang aktif.
"Jadi hal ini kami tidak main-main, akan kami tindaklanjuti dan berkoordinasi ke dinas terkait, agar imbauan ini dapat dijalani dengan baik," pungkasnya.(afrizal)

Kategori :