Harianbengkuluekspress.id - Lembaga DPRD Kabupaten Mukomuko menepati janjinya untuk memanggil sejumlah pihak mengenai persoalan pasien BPJS diminta membayar Rp 3,5 juta oleh oknum dokter spesialis di RSUD Mukomuko.
Persoalan itu telah terjawab setelah DPRD Kabupaten Mukomuko yang langsung dipimpin Ketua DPRD, M Ali Saftaini didampingi Ketua Komisi III, Antonius Dalle dan anggota menghadirkan sejumlah pihak di aula gedung DPRD Mukomuko, Senin, 5 Agustus 2024.
Adapun pihak yang dihadirkan yakni Asisten II Pemda Mukomuko, Direktur RSUD Mukomuko dan jajaran, Kepala BPJS Kabupaten Mukomuko dan dokter spesialis atas nama dr Surya Darma.
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini didampingi Ketua Komisi III, Antonius Dalle dan sejumlah anggota DPRD lainnya menyampaikan, Komisi III yang membidangi kesehatan telah menjalankan salahsatu fungsinya untuk menindaklanjuti persoalan pasien BPJS yang masih dikenakan uang tambahan mencapai jutaan rupiah tersebut.
BACA JUGA:APBD-Perubahan Provinsi Bengkulu 2024 Terancam Tak Dibahas, Sekda Beberkan Penyebabnya
BACA JUGA:Rosjonsyah Masih Berjuang Raih Dukungan Parpol, Nasdem Berlabuh ke Helmi - Mian
“Hari ini, semuanya jujur, dan ada yang mengaku salah. Khusus yang salah telah kita minta kepada Pemda Mukomuko dan Direktur RSUD untuk melakukan tindakan sesuai prosedur,” tegas Ali Saftaini.
Ia juga menyampaikan, dalam persoalan tersebut tidak ada yang terabaikan, termasuk hak-hak pasien.
“Mana hak-hak pasien harus dikembalikan. Dan, direncanakan besok (Selasa, 6 Agustus 2024), kami bersama akan mengunjungi pasien di kediamannya. Selain silaturahmi, kami juga akan melihat langsung dikembalikannya hak-hak pasien yang bersangkutan. Dan dalam peristiwa itu tidak ada keterlibatan pihak-pihak lainnya. Serta diingatkan tidak kembali terulang,” pungkasnya.
Sementara itu, dr. Surya Darma dikonfirmasi usai bertemu anggota DPRD Mukomuko mengakui kesalahannya secara administrasi.
Uang sebesar Rp 3,5 juta ditransfer ke rekening pribadinya, bukan melalui manajemen RSUD Mukomuko.
Namun, lanjut Surya, uang Rp 3,5 juta itu sebenarnya sudah dikembalikan melalui pihak ketiga. Dalam ini oknum yang mengaku wartawan.
“Oknum wartawan itu saya kenal. Sebenarnya saya yang akan mengembalikan langsung ke pasien. Tapi oknum itu meminta biar dia yang mengembalikan. Dan kebetulan pada saat itu saya ada acara ke Padang, Provinsi Sumatera Barat. Uang Rp 3,5 juta itu saya titipkan ke oknum tersebut untuk diserahkan kepada pasien yang bersangkutan."
“Mengenai uang tersebut belum sampai ke pasien. Untuk urusan hal itu biarlah menjadi urusan pribadi saya ke oknum tersebut. Sedangkan hak pasien sebesar Rp 3,5 juta akan saya kembalikan yang direncanakan besok (Selasa),” katanya.
DPRD Mukomuko bersama pihak terkait menindaklanjuti persoalan pasien BPJS diminta bayar biaya operasi, Senin, 5 Juli 2024. -BUDI HARTONO/BE -