Selain Oknum Dokter, Manajemen RSUD Mukomuko Juga Terancam Disanksi

Asisten II Setda Mukomuko, Agus Sumarman (pakai peci) didampingi Staf Ahli Bupati Mukomuko, Bachtiar Syofian (tengah) memberikan keterangan terkait ulah oknum dokter RSUD Mukomuko, Rabu, 7 Agustus 2024.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id – Persoalan pasien BPJS dipungut biaya mencapai Rp 3,5 juta oleh oknum dokter di RSUD Mukomuko masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Mukomuko. 

Persoalan ini masih terus berlanjut setelah Bupati Mukomuko, Sapuan menginstruksikan untuk membentuk tim. 

Instruksi tersebut mulai ditindaklanjuti oleh para pejabat di jajaran Pemkab Mukomuko. Tim yang akan dibentuk tidak hanya membahas sanksi yang akan diberikan kepada oknum dokter spesialis yang bersangkutan, tapi berkemungkinan besar akan mengarah ke manajemen RSUD Mukomuko.

Demikian disampaikan Asisten II Setda Mukomuko, Agus Sumarman didampingi  Staf Ahli Bupati Mukomuko, Bachtiar Syofian pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Agus Sumarman menjelaskan  tim yang dimaksud tidak diterbitkan SK, melainkan akan dibahas secara bersama dengan melibatkan sejumlah pihak yakni seluruh Asisten di Setdakab Mukomuko, Staf Ahli Bupati, Dinkes, BKPSDM, Inspektorat Daerah serta juga melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Mukomuko. 

BACA JUGA:Sanksi Oknum Dokter Bakal Bertambah, Bupati Mukomuko Instruksikan Bentuk Tim

BACA JUGA:Dipanggil Dewan, Oknum Dokter Akui Biaya Operasi Ditransfer ke Rekening Pribadi

“Untuk tindaklanjut awal mulai dilakukan. Namun untuk dirapatkan secara bersama yang melibatkan pihak-pihak terkait tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat (Menunggu Pak Sekda berada di Mukomuko,red)," ujarnya.

Disampaikannya, untuk memberikan sanksi baik kepada oknum dokter spesialis maupun ke pihak manajemen RSUD Mukomuko penting dilakukan pengkajian lebih lanjut bersama pihk-pihak terkait. 

“Oknum dokter itu kan ASN. Maka kita libatkan sejumlah pihak terkait. Termasuk mengenai sanksi yang akan diberikan ke manajemen RSUD atas peristiwa yang telah terjadi tersebut,” katanya. 

Ditanya apa sanksi yang akan diberikan ke oknum dokter maupun ke manajemen RSUD?

Ia mengaku, untuk sanksinya apa nanti dibahas bersama dulu. Yang jelas Bupati Mukomuko telah menginstruksikan atas kejadian itu harus ada langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Mukomuko. Ini tidak lain agar kejadian itu tidak kembali terulang dan pelayanan di RSUD Mukomuko bisa lebih baik.

Ia juga menyampaikan untuk uang yang dibayar pasien BPJS tersebut sudah dikembalikan utuh ke pasien yang bersangkutan.

”Malam kemarin, oknum dokter itu telah mengembalikan uang tersebut di kediaman pasien BPJS di Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik,” ungkapnya.

Tag
Share