Harianbengkuluekspress.id- Dalam beberapa waktu terakhir, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 pasal 103 ayat 4 yang membahas tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar memang tengah ramai diperbincangkan.
Ia juga mengakui, diterbitkannya aturan PP nomor 28 tahun 2024 yang di dalamnya juga mengatur edukasi kesehatan reproduksi dan pelayanan alat kontrasepsi pada remaja menjadi sorotan.
Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) juga ikut ambil bagian menyorti diterbitkannya aturan tersebut.
Ketua Pokja Keluarga Berencana (KB) Kespro PP POGI Dr. dr. Muhammad Nurhadi Rahman, SpOG, Subsp. Urogin-RE menuturkan edukasi reproduksi merupakan bagian hal penting untuk dikenalkan remaja.
"Kalau menurut saya, tentu edukasi yang berkaitan dengan hal tersebut itu penting. Tapi mungkin bisa dilihat menyesuaikan terhadap usianya," katanya.
Dibeberkannya, aturan penyediaanalat kontrasepsi untuk pelajar sebagai edukasi merupakan bagi penting dan perlu disampaikan dengan baik dan benar. Dengan begitu bahasa pergaulan bebas pun dapat diminimalisir.
"Cara edukasi kepada anak juga perlu disampaikan dengan benar. Tujuannya, agar anak bisa tahu sejak awal cara menjaga kesehatan reproduksi, termasuk mengetahui bahaya dari pergaulan bebas." jelasnya.
BACA JUGA:Olimpiade Sains Nasional 2024 Dibuka, Segini Jumlah Pesertanya
BACA JUGA:Pelajar Indonesia Raih 4 Medali Olimpiade Kimia di Arab Saudi
Melalui edukasi tersebut, diharapkan para remaha lebih bertanggungjawab dan tidak melakukan tindak melakukan hubungan seksual diluar nikah.
"Jadi mereka lebih bertanggung jawab dan bagaimana diri remaja itu (berpikir) 'oh yang paling ideal adalah abstinensia sampai usia ideal untuk menikah. Abstinensia maksudnya tidak melakukan hubungan seksual sampai dengan usia ideal untuk menikah. Sebenarnya tujuannya pendidikan seks, yang berkaitan dengan kontrasepsi itu arahnya ke sana," tuturnya.
Ia menuturkan, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar memang tengah ramai diperbincangkan. Pun demikian, ia menilai penyediaan aat kontrasepsi untuk pelajar diperuntikakn bagi pelajar atau remaja yang telah menikah.
"Melainkan hanya bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan," kata.
Disisi lain, Sekretaris Pengurus Besar PGRI, Dudung Abdul Qadir menegaskan meminta agar Pemerintah memberikan penjelasan yang jelas terkait isi aturan tersebut.