Penyediaan Alat Kontrasepesi Untuk Pelajar Masih Jadi Kontroversi, POGI Sebut Begini

Rabu 07 Aug 2024 - 15:06 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Dalam beberapa waktu terakhir, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 pasal 103 ayat 4 yang membahas tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar memang tengah ramai diperbincangkan.

Ia juga mengakui, diterbitkannya aturan PP nomor 28 tahun 2024 yang di dalamnya juga mengatur edukasi kesehatan reproduksi dan pelayanan alat kontrasepsi pada remaja menjadi sorotan. 

Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) juga ikut ambil bagian menyorti diterbitkannya aturan tersebut. 

Ketua Pokja Keluarga Berencana (KB) Kespro PP POGI Dr. dr. Muhammad Nurhadi Rahman, SpOG, Subsp. Urogin-RE  menuturkan edukasi  reproduksi merupakan bagian hal penting untuk dikenalkan remaja. 

"Kalau menurut saya, tentu edukasi yang berkaitan dengan hal tersebut itu penting. Tapi mungkin bisa dilihat menyesuaikan terhadap usianya,"  katanya. 

Dibeberkannya,  aturan penyediaanalat kontrasepsi untuk pelajar sebagai edukasi merupakan bagi penting dan perlu disampaikan dengan baik dan benar. Dengan begitu bahasa pergaulan bebas pun dapat diminimalisir.

"Cara edukasi kepada anak juga perlu disampaikan dengan benar. Tujuannya, agar anak bisa tahu sejak awal cara menjaga kesehatan reproduksi, termasuk mengetahui bahaya dari pergaulan bebas." jelasnya.

BACA JUGA:Olimpiade Sains Nasional 2024 Dibuka, Segini Jumlah Pesertanya

BACA JUGA:Pelajar Indonesia Raih 4 Medali Olimpiade Kimia di Arab Saudi

Melalui edukasi tersebut, diharapkan para remaha  lebih bertanggungjawab dan tidak melakukan tindak melakukan hubungan seksual diluar nikah.

"Jadi mereka lebih bertanggung jawab dan bagaimana diri remaja itu (berpikir) 'oh yang paling ideal adalah abstinensia sampai usia ideal untuk menikah. Abstinensia maksudnya tidak melakukan hubungan seksual sampai dengan usia ideal untuk menikah. Sebenarnya tujuannya pendidikan seks, yang berkaitan dengan kontrasepsi itu arahnya ke sana," tuturnya.

Ia menuturkan, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar memang tengah ramai diperbincangkan. Pun demikian, ia menilai  penyediaan aat kontrasepsi  untuk pelajar diperuntikakn bagi  pelajar atau remaja yang telah menikah. 

"Melainkan hanya bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan," kata. 

Disisi lain, Sekretaris Pengurus Besar PGRI, Dudung Abdul Qadir menegaskan  meminta agar Pemerintah memberikan penjelasan  yang jelas  terkait isi aturan tersebut. 

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024, Ada Formasi untuk Lulusan S1 Ilmu Pemerintahan dengan Gaji Gede, Berikut Daftarnya

Kategori :