harianbengkuluekspress.id – Satu lagi upaya Pemkab Mukomuko untuk menambahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khusus dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko yang bersumber dari belasan pasar.
“Tahun ini kami ditargetkan PAD dari pungutan retribusi pasar sebesar Rp 280 juta lebih. Jumlah target PAD yang dibebankan itu jauh lebih besar dibandingkan tahun 2023 yang hanya sekitar Rp 200 juta,” ujar Kadisperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE MAP dikonfirmasi BE, Kamis 8 Agustus 2024.
Menurutnya, meski ditargetkan meningkat, pihaknya optimis target yang diberikan bisa terealisasi dengan baik.
“Kami optimis bisa tercapai target. Adapun jumlah pasar tradisional yang bisa kami pungut retribusinya, yakni ada 17 pasar yang tersebar di Kabupaten Mukomuko,” bebernya.
Nurdiana juga mengatakan, sudah menjalin kontrak kerjasama dengan pemerintah desa maupun pengelola pasar soal jumlah retribusi yang harus mereka setorkan ke pemerintah daerah untuk PAD tahun 2024 ini. Ia juga menjelaskan, kontrak kerjasama soal setoran retribusi untuk PAD hanya berlaku untuk pasar tradisional yang sudah mendapatkan bangunan dari pemerintah. Seperti kios, los dagang, dan lainnya. Sedangkan pasar tradisional yang belum ada bangunan dari pemerintah, tidak dikenakan retribusi untuk PAD.
“Sumber PAD pasar itu seperti pasar di Lubuk Sanai, Lubuk Pinang, Koto Jaya dan lainnya itukan sudah ada bangunan pemerintah. Makanya pasar-pasar ini kita pungut setoran retribusi untuk PAD,” bebernya.
BACA JUGA:PJU Jalinbar Diusulkan ke Instansi Ini
BACA JUGA:Evakuasi Mayat Petani Dipikul , Ini Penyebabnya
Nurdiana juga mengingatkan, kepada pemerintah desa dan juga pengelola pasar agar dapat proaktif menyetorkan retribusi sesuai jumlah atau nomonial yang telah disepakati bersama. Jika ada kendala atau permasalahan di lapangan, pemerintah desa maupun pengelola pasar diminta cepat menyampaikan laporan kepada dinas.
“Kalau ada kendala segera sampaikan kepada kami. Target yang mereka dapat dari pungutan retribusi tidak cukup untuk disetorkan ke pemerintah daerah. Kalau ada laporan cepat, maka kami pun bisa segera mencari solusinya,” ungkapnya.(budi)