Harianbengkuluekspress.id-Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Kota Manna menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon).
Hasilnya, aparat menemukan puluhan botol minuman keras (miras) dan tuak.
Razia tersebut digelar Kamis 8 Agustus 2024 hingga Jumat 9 Agustus 2024 dini hari.
Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Erik Fahreza SH mengatakan, dalam, operasi cipkon tersebut, pihaknya mendatangi sejumlah warung remang-remang (Warem) yang ada di wilayah Polsek Kota Manna.
BACA JUGA:Pilbup Benteng 2024, 3 Cabup Bersaing Ketat, Ini Jumlah Pengusungnya di DPRD, Siapa Terkuat?
BACA JUGA:Indonesia-Ethiopia Jalin Kerjasama, 5 PTKIN dan 2 Universitas Ethiopia Teken MoU Bidang Ini
Dari hasil razia tersebutm dibeberapa warem ditemukan miras dan tuak, diantaranya:
1. Warem milik Wa (32) di Pantai Pasar Bawah, Pasar Manna.
Di warem ini, pihaknya mengamankan 30 motor miras jenis vodka, 1 botol anggur putih dan 1 derigen tuak.
2. Warem milik Eu (39) di Sekunyit Kelurahan Pagar Dewa, Kota Manna.
Di warem in, pihaknya menemukan 1 botol kecil anggur merah.
Kemudian, miras dan tuak serta pemiliknya dibawa ke Mapolsek Kota Manna.
"Miras kami sita dan pemiliknya kami berikan pembinaan," ujarnya.
Untuk itu, Kapolsek mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran miras ataupun tuak di wilayah kerja Mapolsek Kota Manna agar dapat segera melapor ke pihaknya.
BACA JUGA:Ribuan Peserta Tereliminasi, 34 Peserta Gen Z Ikuti Kompetisi Pidato Nasional 2024