Harianbengkuluekspress.id- Perhatian bagi para kepala sekolah. Mendikbudristek telah mengeluarkan aturan yakni Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Dalam permendikbudristek tersebut disebutkan persyaratan kepala sekolah untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi kepala sekolah agar mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:LKPP Buka Lowongan Kerja, Berikut Syaratnya
BACA JUGA:Terbaru, 21 Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS, Berikut Daftarnya
a. Memiliki Sertifikat Pendidik
b. Status guru ASN di bawah Kementerian
c. Mengajar di sekolah yang tercatat di Dapodik
d. Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian
e. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan
f. Memiliki penilaian kinerja minimal "Baik"
g. Mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai ketentuan
h. Tidak bekerja tetap di instansi lain
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Sabtu 10 Agustus 2024, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini Saat Minum Obat, Insya Allah Sakit Lekas Sembuh