harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 10 kilogram ganja dan 1,3 kilogram sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu dan Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran. Jumlah tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus bulan Januari sampai Juli 2024. Jumlah barang bukti yang disita berdasarkan 68 kasus ganja dan 188 kasus sabu yang telah diungkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Rohadi melalui Wadir Res Narkoba, AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan, barang bukti ganja dan sabu kebanyakan berasal dari Sumatera Selatan daerah Lubuk Linggau dan Empat Lawang. Kemudian ada juga tersangka yang memesan sabu dari Jambi dan Padang.
"Hampir semua barang bukti narkoba yang disita berasal dari luar Provinsi Bengkulu, didominasi dari Sumsel, Jambi dan Padang," jelas Wadir Narkoba.
Menurutnya, narkoba tersebut masuk ke Bengkulu melalui jalur darat dan umumnya kurir langsung menjemput barang melalui jalur darat. Mereka melintas perbatasan Kabupaten Rejang Lebong - Sumsel serta Kepahiang - Sumsel. Untuk pebatasan Mukomuko - Padang memang ada, tetapi tidak sebanyak dua perbatasan sebelumnya.
"Masuknya melalui jalur darat, dari Rejang Lebong, Kepahiang itu yang paling banyak. Mukomuko ada, tetapi sedikit," imbuhnya.
BACA JUGA:Ribut di Cafe Bawa Sajam, Pelaku Ditangkap, Disini Lokasinya
BACA JUGA:Target PAD Kota Bengkulu Tak Pernah Tercapai, Dewan Minta Dikaji Ulang
Untuk jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 321 orang. Dengan rincian pengedar sebanyak 124 orang, kurir 108 orang, pemakai 80 orang, bandar 8 orang. Selain sabu dan ganja, jenis narkoba lain yang disita salah satunnya adalah 58 butir ektacy.(rizky)