Pembayaran Banpol Dua Tahap, Ini Penyebabnya

Senin 12 Aug 2024 - 21:16 WIB
Reporter : doni
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  - Diketahui jika tahun 2024 ini adanya transisi atau perubahan kursi di DPRD Kepahiang . Dengan adanya transisi tersebut artinya, bantuan partai politik (Banpol) yang diberikan Pemkab Kepahiang melalui Badan Kesbangpol Kepahiang kepada parpol  tidak utuh selama 12 bulan atau setahun.

Dengan adanya transisi kursi di DPRD Kepahiang, sehingga TA 2024 Kesbangpol melakukan pencairan Banpol sebanyak 2 tahap. Tahap I Banpol yang dicairkan untuk 10 parpol di Kabupaten Kepahiang. Yakni, Perindo, NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI-P, Gerindra, PKS, PPP dan Hanura. 10 Parpol yang sekarang dimungkinkan sudah mencairkan Banpol tersebut hanya untuk 8 bulan saja, Januari - Agustus 2024.

Selebihnya  Banpol tahap II September - Desember akan diperuntukan 8 parpol yang berhasil menduduki kursi DPRD Kepahiang hasil Pemilu 2024. Yakni  Perindo, NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI-P, Gerindra dan PKS.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan SSi melalui Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) Doli Pohan SSos mengatakan, karena adanya transisi kursi di DPRD Kepahiang sehingga pihaknya melakukan mekanisme 2 kali pencairan Banpol. Tahap awal untuk Parpol yang menduduki kursi DPRD Kepahiang periode 2019 - 2024, itu sejak Januari - Agustus atau 8 bulan.

"Untuk tahap kedua nantinya, Banpol untuk DPRD Kepahiang terpilih di Pemilu 2024 atau periode 2024 - 2029. Banpolnya akan diberikan selama 4 bulan September - Desember 2024," kata Doli, Senin 12 Agustus 2024.

Ia melanjutkan, tahap awal ada 10 parpol dan tahap kedua ada 8 parpol. Dengan demikian artinya terdapat 2 Parpol yang tidak menerima Banpol di tahap kedua TA 2024, karena memang tidak mempunyai kursi di DPRD Kepahiang. Akan tetapi terhadap kedua Parpol tersebut, PPP dan Hanura masih diwajibkan untuk menyampaikan Spj atau laporan pertanggungjawaban atas realisasi Banpol selama 8 bulan.

"Kalau laporannya tetap, karena kedua partai sudah merealisasikan Banpol," demikian Doli.

BACA JUGA:Petani Pino Raya Keluhkan PPL, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Kopli Belum Bisa Berlayar di Pilkada Lebong, 3 Parpol Belum Keluarkan Rekomendasi

Sekadar mengulas, anggaran Banpol sebesar Rp 794.020.000 diperuntukan untuk 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang dengan besaran yang berbeda atau sesuai dengan perolehan suara di Pileg 2014 lalu. Mengapa hanya untuk 8 bulan saja, mengingat 10 Parpol hasil Pileg 2019 lalu jabatannya akan berakhir hingga Agustus 2024. Sementara untuk September - Desember Banpolnya akan diberikan kepada 8 Parpol hasil PIleg 2024 lalu.  10 Parpol di Kabupaten Kepahiang yang akan mendapatkan Banpol TA 2024, adalah  NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI-P, Hanura, Gerindra, PKS, Perindo dan PPP. 10 Parpol ini akan mendapatkan Banpol hanya 8 bulan saja sejak Januari - Agustus 2024, karena 10 Parpol ini berdasarkan hasil Pileg 2019 lalu. Selanjutnya September - Desember sebanyak 8 Parpol yang akan menerima Banpol berdasarkan hasil Pileg 2024.

Pencairan banpol yang dilakukan proses oleh Kesbangpol Kepahiang setelah LHP BPK RI diterima. Untuk diketahui juga, TA 2024 ini tidak ada kenaikan dana Banpol untuk 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang hasil Pileg pada 2019 lalu termasuk juga untuk 8 Parpol hasil Pileg 2024. Dengan itupula artinya, 1 suara sah masih dihargai sebesar Rp 15 ribu.

Pemberian dana Banpol ini berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Penggunaan dana Banpol yang diterima oleh setiap Parpol, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, adalah untuk pendidikan politik dan kesekretariatan serta untuk biaya operasional. Banpol diwajibkan 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk kesekretariatan serta operasional.

Selanjutnya, seluruh anggaran dana Banpol wajib dipertanggungjawabkan yang kemudian akan dilakukan audit oleh BPK. Hasil audit itu akan menjadi salah satu syarat wajib untuk pengajuan Banpol di tahun berikutnya. (doni)

Kategori :