Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Disambut Antusias

Rabu 14 Aug 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Doni P
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu  kembali melaksanakan program pemutihan kendaraan bagi masyarakat Bengkulu. 

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, program pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun program pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan ini dilakukan karena mendapat respons positif dan apresiasi dari masyarakat. 

Bahkan pelaksanaan program pemutihan pajak digelar tahun ini tanpa batas kuota alias sepanjang batas waktu yang ditentukan masih berlaku.

"Tahun ini kita lakukan kembali dan kita berharap seluruh kendaraan masyarakat yang tertunda bisa memanfaatkan program ini," ujar Gubernur Rohidin Mersyah.

BACA JUGA:Banyak Pajak Menunggak 2023, Ini Upaya yang BKD Mukomuko Optimalkan PAD

BACA JUGA:Agustus 2024, 8 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Berikut Daftarnya

Pelaksanaan program pemutihan pajak ini dikoordinasi melalui rapat bersama Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Dinas Perhubungan (Dishub) maupun pihak terkait lainnya. 

Selain itu, agar tepat sasaran dan diketahui oleh masyarakat Bengkulu, program ini tentu harus disosialisasikan pada masyarakat luas.

"Diharapkan masyarakat Bengkulu yang wajib pajak dan belum melakukan pembayaran pajak atau ada tunggakan pajak dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk membayarnya pada program pemutihan nanti," tuturnya. 

Saat ini program pemutihan pajak yang digagas Gubernur Benkulu Rohidin Mersyah sejak beberapa tahun terakhir telah dimanfaatkan puluhan ribu masyarakat. 

Data di setiap UPTD PPD Samsat Kabupaten Kota saat ini menunjukan ribuan kendaraan di setiap kabupaten menikmati program pemutihan pajak kendaran. 

Data tersebut terhitung hingga awal  Agustus 2024, dan diperkirakan jumlah tersebut akan terus bertambah hingga batas akhir program pemutihan pajak selesai dilakukan yakni pada 30 November 2024. (320)

 

Kategori :