Rohidin mengatakan, larangan ini tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan justru merusak keragaman yang seharusnya menjunjung tinggi sebagai bangsa.
BACA JUGA:Lagi, Ayah Cabuli Anak Kandung, di Sini Kejadiannya
"Kebijakan tersebut adalah bentuk diskriminasi yang tidak dapat kami terima," tegasnya.
Gubernur juga merujuk pada pernyataan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) yang menyatakan keprihatinan dan penolakan terhadap kebijakan ini. Dukungan yang kuat dari berbagai pihak menegaskan bahwa kebebasan beragama dan ekspresi keagamaan adalah hak yang tidak boleh dikompromikan, bahkan dalam upacara resmi kenegaraan.
"Kami mendesak agar kebijakan ini segera ditinjau ulang untuk memastikan bahwa semua anggota Paskibraka putri dapat melaksanakan tugas mereka dengan tetap menghormati keyakinan agama masing-masing. Kebhinekaan adalah kekuatan kita sebagai bangsa, dan tidak boleh ada kebijakan yang merusak pondasi tersebut," tadas Rohidin. (Eko Putra Membara)