MUI dan PPI Dukung Gubernur, Tolak Larangan Hijab Paskibraka

Kamis 15 Aug 2024 - 21:34 WIB
Reporter : Eko Putra Membara
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah telah menolak tegas kebijakan larangan penggunaan hijab atau jilbab bagi anggota Paskibraka putri pada saat pengukuhan dan pelaksanaan tugas pada 17 Agustus 2024 di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN). Kebijakan itu dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan nilai Pancasila, serta semangat kebhinekaan Indonesia. Kebijakan Gubernur itu mendapatkan dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purna Paskibraka Indonesia (PPI).

Ketua MUI Provinsi Bengkulu Prof H Rohimin menyatakan dukungannya terhadap keputusan Gubernur Bengkulu menolak larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka putri yang bertugas di IKN. Menurutnya, aturan yang melarang anggota Paskibraka perempuan berjilbab merupakan pelanggaran konstitusi.

"Saya pikir BPIP keliru dan tidak memahami konsep berpakaian dalam agama Islam. Meskipun mereka berdalih bahwa pelepasan hijab oleh anggota Paskibraka perempuan hanya berlaku saat pengukuhan dan pelaksanaan tugas, alasan tersebut tidak rasional dan bertentangan dengan ajaran Al-Qur'an," terang Rohimin, Kamis 15 Agustus 2024, kepada BE.

Dijelaskannya, Keputusan Gubernur Bengkulu tegas menolak aturan tersebut, merupakan langkah yang sangat tepat.

BACA JUGA:Jelang HUT ke-79 RI, Kemendikbud Gelar Legasi Warisan Budaya Indonesia, Disini lokasinya

BACA JUGA:Segini Jumlah Kuota RTLH

"Karena, beliau menilai kebebasan berkeyakinan tidak bisa diganggu gugat dan merupakan keputusan mutlak seseorang," tuturnya.

Senada, Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Provinsi Bengkulu, Fenty Wisnuwardhani, juga memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Bengkulu terkait larangan yang dikeluarkan BPIP mengenai penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka pada 2024.

"Kami dari PPI Provinsi Bengkulu sangat mendukung kebijakan Gubernur Bengkulu terkait kebijakan BPIP pusat yang tidak mencerminkan sikap pancasilais yang menghormati perbedaan keyakinan," ungkap Fenty.

Fenty mengatakan, larangan berhijab sebagai Paskibraka itu hanya kebijakan, bukan aturan. Jika itu adalah aturan, maka sudah banyak anggota Paskibraka yang gugur saat seleksi karena menggunakan hijab.

"Kebijakan terbaru BPIP ini juga tidak rasional dan tidak konsisten dengan aturan pakaian Paskibraka sebelumnya yang memperbolehkan penggunaan jilbab," jelasnya.

BACA JUGA:Segini Jumlah Kuota RTLH

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, dirinya telah mengirimkan surat Nomor 100/1247/B.1/2024 tentang peninjauan ulang terhadap kebijakan larangan penggunaan hijab/jilbab bagi anggota Paskibraka Putri Tahun 2024, kepada  Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri dan Ketua Umum Pengurus Pusat PPI di Jakarta.

Gubernur menilai, kebijakan itu sebagai bentuk diskriminatif dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta semangat kebhinekaan Indonesia.  

"Larangan penggunaan hijab tidak hanya melanggar hak asasi individu, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan beragama yang diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut kepercayaannya," terang Rohidin.

Kategori :